Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie memberi penjelasan. Anna mengatakan mobil yang ditumpangi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu mengikuti arahan Patwal.
Dia memastikan, mobil dinas berpelat RI memang diperbolehkan melintas di Jalur Transjakarta. Namun, lanjut dia, tak setiap hari mobil dinas Menag melintas di jalur tersebut.
“Selain bus Transjakarta, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di Busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI,” kata Anna saat dihubungi.
“Akan tetapi, tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan,” jelasnya.
Anna membantah jika bus Transjakarta menghalangi iring-iringan mobil RI 24. Dia menjelaskan bus Transjakarta yang ada di video itu sedang mengalami gangguan.
Petugas langsung menghubungi Patwal sehingga diputuskan untuk melewati jalur lain.
“Perlu dijelaskan, dalam video tersebut bukan bus transJ menghalangi jalan. Tetapi bus tersebut mengalami gangguan dan menginfokan pada patwal soal gangguan tersebut sehingga patwal memutuskan untuk lewat jalur lain,” tuturnya.