Yusril Ihza Mahendra bukan seorang ideolog M Natsir yang mempunyai sikap idealis dalam memperjuangkan Bangsa Indonesia dan nilai-nilai Keislaman.
“Yusril hanyalah seorang “pengaggum” M Natsir. Yusril bukan seorang ideolog. Yusril hanyalah penulis tentang Masyumi dan penulis tentang M. Natsir. Ia tidak lebih layaknya seperti seorang wartawan,” tulis Dosen Dosen Hukum Gakushuin University Jepang TM Luthfi Yazid dalam artikel berjudul “Yusril dan Janji-janji Politiknya”
Luthfi Yazid mengatakan, para pendiri PBB mempunyai harapan meneruskan perjuangan Masyumi namun dalam perjalannya sangat jauh dengan perjuangan partai Islam pertama di era Orde Lama itu.
“Pertanyaannya, apakah PBB dapat diselamatkan, sebagai penerus cita-cita Masyumi? Apakah harapan banyak tokoh dan pendiri PBB yang sebagian sudah tiada yang menggantungkan perjuangan aspirasi ummat kepada Yusril akan menjadi kenyataan? Semoga Yusril menyadari semua sepak terjangnya yang “kontroversial” dan “ilegal” itu,” ungkapnya.
Yusril menyingkirkan orang-orang dekatnya sendiri di PBB. Wakil Ketua umum dan Sekjen PBB, misalnya, disingkirkan. Lebih jauh, Yusril mengajukan permohonan perubahan dan pengesahan pengurus PBB ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI.
Setelah mencopot dan memberhentikan 13 orang penting di PBB termasuk Sekjen yang sudah mengabdi kepada Yusril puluhan tahun, Yusril menyusun kepengurusan PBB baru. Beberapa anaknya diangkat jadi Wakil Ketua Umum, Ketua, dan Bendahara Umum,
“Tentu saja itu hak Yusril untuk mendorong putra-putrinya maju di dunia politik. Namun di tengah banyaknya kritik terhadap “politik dinasti” — mestinya Yusril menahan diri. Dalam beberapa kesempatan baik Yusril maupun “pejabat” Ketua Umum PBB Fahri Bachmid selalu menanggapi agar Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang membaca Permenkumham No 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD ART serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik,” tegasnya.
Di sinilah kita berbeda secara prinsipil. Yusril dan Fahri berbicara tentang prosedur sementara Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang berbicara tentang eksistensi, keabsahan, dan legitimasi. Bagaimana tidak! Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PBB tanggal 18 Mei 2024, sedangkan pada tanggal 25 Mei 2024 Yusril masih mengirim surat permohonan kepada Menkumham RI No B-001/DPP-Sek/V/2024 tertanggal 25 Mei 2024 dengan masih menyebut dirinya sebagai Ketua Umum PBB.
Surat Yusril yang dikirimkan kepada Menkumham RI (sebagai organ negara) ini jelas tidak sah dan tidak legitimate. Sebagai subyek hukum, Yusril sudah tidak berhak dan karenanya tidak sah menyebut dirinya Ketua Umum PBB sejak mengundurkan diri.
“Sesuatu yang tidak legitimate, maka semua produk turunannya juga tidak legitimate. Semua produk berikutnya niscaya tidak sah termasuk dua SK Menkumham tersebut. Pada titik ini Yusril Ihza Mahendra adalah Causa Proxima atau penyebab terdekat atas terjadinya semua kekisruhan di atas,” pungkasnya.