Menuduh Hasyim Asy’ari Zina tanpa Ada Saksi dan Bukti, Pemuda Aswaja: Dosa Besar dan Fasik

Orang atau kelompok mendapat dosa besar serta fasik menuduh mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berbuat zina tanpa disertai saksi dan bukti.

“Tuduhan terhadap Hasyim Asy’ari berbuat asusila dan dipertegas di media sosial berzina tetapi tanpa ada bukti dan sakti. Itu merupakan dosa besar dan fasik,” kata Koordinator Pemuda Aswaja Nur Khalim kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (12/7/2024).

Menurut Nur Khalim, menuduh Hasyim Asy’ari berbuat zina tanpa ada saksi dan bukti-bukti yang membenarkan tuduhan disebut al-qadzfu. “Allah juga memberikan hukuman bagi orang yang menuduh orang yang tidak bersalah sebagai pelaku zina,” tegasnya.

Al-qadzfu ini adalah perbuatan dosa besar. Rasulullah SAW menyebutnya sebagai salah satu dari tujuh tindakan yang menghancurkan.

Berdasarkan QS. an-Nur ayat 4 dan 5, hukuman (hadd) bagi yang menuduh Hasyim Asy’ari berbuat zina didera sebanyak 80 kali di depan umum. Tidak cukup sampai di situ, si penuduh juga berstatus sebagai orang fasik.

“Para ulama telah sepakat bahwa kesaksian orang fasik baik dalam pernikahan maupun pengadilan tidak dapat diterima hingga dirinya benar-benar bertaubat. Artinya, hukuman bagi si penuduh tidak hanya didera tetapi juga hak-haknya sebagai saksi juga dicabut,” pungkasnya.