Imaduddin Utsman Albantani yang mempropagandakan pembatalan Nasab Ba’alawi tersambung Rasulullah SAW bisa terkena hukuman karena mengganggu ketertiban umum. Pernyataan Imaduddin sudah bukan ilmiah tetapi rasis dan penuh kebencian.
“Klaim pembatalan nasab Ba’alawi telah memasuki wilayah publik dan mengganggu ketertiban umum. Terdapat pelaporan kepada Kepolisian atas pernyataan Imaduddin yang diduga melanggar hukum,” kata pakar hukum Abdul Chair Ramadhan kepada wartawan, Rabu (10/7/2024)
Imaduddin, kata Abdul Chair tidak bisa berkilah atas kebebasan menyatakan pendapat ketika menyuarakan pembatalan nasab Ba’alawi.
“Hukum memang menjamin kebebasan berfikir seseorang. Namun ketika kebebasan itu dipublikasikan dan ternyata bertentangan dengan hukum, maka yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,” jelasnya.
Perihal nasab yang berlangsung demikian lama dan diterima/diakui oleh masyarakat tidak memerlukan pembuktian. “Nasab Ba’alawi sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat. Sejalan dengan hal ini, Pasal 184 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa “hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan”,” tegasnya.