Paksa Hubungan Badan, Praktisi Hukum: Hasyim Asya’ri Bisa Dikenai Pasal Pemerkosaan

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari bisa dikenai pasal pemerkosaan yang memaksa PPLN Den Haag Belanda Cindra Aditi Tejakinkin melakukan hubungan badan di hotel. Hasyim juga terancam penjara 12 tahun penjara.

Demikian dikatakan praktisi hukum Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (5/7/2024). “Hasyim bisa dikenai Pasal 285 KUHP yang berbunyi ‘Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.’,” tegasnya.

Kata Damai, korban Cindra Aditi Tejakinkin bisa melaporkan Hasyim Asy’ari ke Bareskrim Mabes Polri. “Biar penyidik Bareskrim yang memanggil Hasyim Asy’ari untuk dimintai keterangan dalam kasus ini,” jelasnya.

Damai mengatakan, keputusan DKPP belum mempunyai ikatan hukum untuk menjerat Hasyim Asy’ari. “Hasyim Asy’ari hanya diberhentikan dari Ketua KPU setelah keputusan DKPP. Saat ini Hasyim hanya menerima sanksi sosial,” tegas Damai.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Majelis DKPP mengungkap bahwa Hasyim “memaksa Cindra Aditi Tejakinkin  melakukan hubungan badan” yang berujung membuat korban mengalami gangguan kesehatan secara fisik.

“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya, hubungan badan itu terjadi,” kata anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang pembacaan putusan, Rabu (3/7/2024).

Adapun Cindra Aditi Tejakinkin  adalah pengadu sedangkan Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 itu.

Pelecehan seksual merupakan salah satu tindak pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 6 UU TPKS mengatur ancaman bagi pelaku pelecehan seksual fisik bisa dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Dewi mengungkap bahwa peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda ketika KPU menggelar acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda, pada 2 hingga 7 Oktober 2023. CAT mengaku dihubungi oleh Hasyim pada malam hari untuk mendatangi kamar hotelnya. Lalu, Cindra Aditi Tejakinkin  datang menemui Hasyim di kamarnya dan berbincang di ruang tamu kamar hotel tersebut sebelum pemaksaan terjadi.

Lebih lanjut, Dewi juga mengungkap bahwa Cindra Aditi Tejakinkin mengalami kondisi kesehatan yang memburuk usai kekerasan seksual itu terjadi. Kemudian, berdasarkan hasil konsultasi kesehatan, dokter merekomendasikan agar Cindra Aditi Tejakinkin dan Hasyim melakukan pemeriksaan kesehatan bersama.

“Pada tanggal 31 Oktober 2023, pengadu menghubungi teradu melalui pesan WhatsApp agar teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter,” ujar Dewi.

Ketua tim kuasa hukum Cindra Aditi Tejakinkin, Aristo Pangaribuan, mengungkap kondisi kesehatan mental kliennya usai menjadi korban pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Aristo membenarkan bahwa Cindra Aditi Tejakinkin  mengalami gangguan kesehatan, termasuk goncangan psikologis, namun dia tidak dapat mengungkap diagnosis medis secara rinci.

“Pasti Pasti ada. Tapi, saya enggak bisa (beri tahu),” kata Aristo usai mengadiri sidang putusan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024).