Tuntutan Tes DNA, Modus Membinatangkan Manusia

Oleh : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik

Belakangan, ramai pertentangan nasab yang dinisbatkan kepada Rasulullah Saw (Habaib), oleh segelintir orang yang motifnya ingin mendelegitimasi kecintaan umat kepada Rasulullah Saw. Sebab, kecintaan umat kepada Habaib, itu dasarnya adalah karena cinta kepada Rasulullah Saw.

Mulailah, didengungkan syak wasangka, keraguan dan meragukan keturunan Rasulullah. Puncaknya, untuk ajang pembuktian dinarasikan wacana tes DNA sebagai dasar legitimasi keturunan Rasulullah Saw.

Padahal, Nasab Rasulullah itu dasarnya adalah sabab pernikahan dan penjagaan nasab yang diturunkan secara turun temurun, melalui mekanisme tertentu. Menjaga nasab, itu seperti menjaga kesahihan hadits.

Ada tabaqah dan ada rawi yang tsiqoh pada setiap tingkatan, dan tidak boleh ada yang terputus. Proses penjagaan itu dilakukan melalui metode periwayatan.

Bedanya, hadits dijaga sampai pada periode pentakhrij Hadits, yakni hingga periode imam Hadits, seperti Imam Bukhari, Muslim, Nasa’i, Turmudzi, dll. Setelah itu, kaum muslimin tidak lagi melakukan periwayatan hadits, melainkan penukilan dari kitab-kitab hadits.

Adapun nasab Rasulullah, proses periwayatan dan pencatatannya terus berlangsung sampai saat ini. Selain mendapatkan riwayat jalur nasab Rasulullah dari generasi (tabaqah) sebelumnya, para pemegang nasab Rasulullah juga menurunkan riwayat nasab pada generasi setelahnya, begitu seterusnya.

Dikalangan Habaib, ada lembaga tertentu yang mencatat riwayat nasab agar terjaga. Sehingga, tidak semua periwayatan nasab berdasarkan jalur penuturan, melainkan berdasarkan penukilan riwayat nasab yang telah dicatatkan.

Adapun tes DNA, tidak membuktikan adanya ikatan nasab. Tes DNA, hanya menunjukan adanya ikatan darah. Hasil tes DNA tidak bisa dijadikan dasar bukti ikatan nasab, karena tidak bersandar pada dasar adanya hubungan pernikahan.

Tes DNA seperti tes keturunan binatang. Tes DNA, digunakan untuk menunjukan apakah binatang tertentu adalah keturunan binatang lainnya. Yang dibutukan hanya adanya ikatan darah, tak dibutuhkan adanya ikatan pernikahan.

Tes DNA pada manusia, tidak bisa dijadikan dasar ikatan nasab. Karena tes DNA, tidak bisa memverifikasi dan mengeliminasi anak keturunan hasil dari perzinahan.

Sedangkan dalam Islam, anak hasil perzinahan kehilangan nasab dari ayah biologisnya, walaupun DNA nya sama. Anak zina, kehilangan nasab ayahnya. Dalam Islam, nasab dinisbatkan kepada ayah.

Ikatan Habaib, nasab yang dinisbatkan kepada Rasulullah Saw, itu dimulai dari pernikahan yang mulia antara Sayidah Fatimah Az Zahra putri Rasulullah Saw dengan Imam Ali Karomallahu Wajhah. Dari pernikahan yang mulia inilah, asal muasal nasab Habaib, yang dinisbatkan kepada Rasulullah Saw.

Jadi, jangan mau ditipu dan dibuat ribut dengan tes DNA keturunan Rasulullah. Karena tes DNA, itu bukan metode untuk mengetahui nasab manusia, melainkan metode untuk menentukan keturunan binatang. [].