Aktivis Politik: Tangkap dan Penjarakan Pius Lustrilanang!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menangkap dan memenjarakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang dalam dugaan suap dengan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.

“Saya harap KPK segera tangkap dan penjarakan Pius Lustrilanang,” kata aktivis politik Rahman Simatupang dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (1/7/2024).

Menurut Rahman, KPK tidak perlu takut untuk segera menangkap Pius Lustrilanang. “KPK akan dipuji masyarakat jika berani menangkap dan memenjarakan Pius Lustrilanang,” ungkapnya.

Kata Rahman, ada dugaan tim Gerindra melakukan lobi ke KPK agar Pius Lustrilanang tidak dimasukkan penjara. “Pius Lustrilanang itu kader Gerindra,” jelasnya.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dan menyelidiki keterlibatan anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Pius Lustrilanang dalam dugaan korupsi berupa suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya. Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjawab alasan belum ditetapkannya Paus Lustrilang sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.

“Masih dalam proses penyidikan, masih terus berjalan kan kemudian yang penerimanya, pemberinya sudah selesai,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2024.

Dia menuturkan yang bisa dan berwenang menentukan status tersangka adalah penyidik. “Jadi tidak bisa menentukan sendiri, menyimpulkan sendiri bahwa sudah ada alat bukti, sudah ada buktinya karena yang bisa menentukan itu penyidik berdasarkan apakah ini-jadi beda antara barang bukti dengan alat bukti,” tutur Ali.

Menurutnya, barang bukti adalah bagian dari alat bukti sebagai petunjuk. Namun, untuk terpenuhi fakta hukum harus dua alat bukti. Ali mencontohkan, ada 100 saksi kalau kemudian ada bukti, maka dihitung sebagai satu alat bukti dan kalau tidak ada bukti lain, misalnya surat, petunjuk, keterangan dari tersangka, maka tidak bisa menjadi fakta hukum.