Diduga Memalsukan Makam KRT Sumodiningrat, Praktisi Hukum: Habib Luthfi Terancam Penjara

Habib Luthfi bin Yahya diduga memalsukan makam KRT Sumodiningrat sebagai Habib Hasan bin Thoha bin Yahya (Syekh Kramat Jati) yang dimakamkan di di Lamper Kidul, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah. Padahal makam panglima perang saat Geger Sepehi itu selama ini berada di Jejeran, Bantul, Yogyakarta dan tidak punya keterkaitan dengan habib.

“Diduga memalsukan Makam KRT Sumodiningrat, Habib Luthfi terancam penjara penjara. Pemalsuan makam merupakan tindakan yang dianggap serius dan memiliki implikasi hukum yang berat. Secara umum, pemalsuan kuburan dapat mencakup berbagai tindakan seperti memalsukan identitas jenazah, mengubah lokasi kuburan tanpa izin, atau memalsukan dokumen terkait pemakaman. Di Indonesia, tindakan semacam ini bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan undang-undang lain yang relevan. Beberapa pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku pemalsuan kuburan,” kata praktisi hukum Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (29/6/2024).

Kata Damai, ada juga undang-undang khusus terkait pemakaman dan pengelolaan makam yang bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk menjerat pelaku. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan.

“Habib Luthfi bisa dikenai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut sebagai dasar penuntutan perbuatan menyiarkan kabar bohong,” jelasnya.

Namun terhadap pasal 14 dan 15 ada persyaratan untuk dapat menghukum seseorang dengan pasal 14 dan 15 KUHP harus memenuhi unsur adanya penipuan demi mendapatkan keuntungan  (378). Jika tidak maka tidak dapat disangkakan sebagai pelaku delik pasal 14 Jo. 15 atau delik bohong yang menimbulkan kegaduhan.
“Oleh karena itu, dapat disimpulkan jika Habib Lutfhi hanya berkata bohong di hadapan pers dan media, dan perbuatannya tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP atau (Pasal 492 UU 1/2023 KUHP BARU) , maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana,” ungkapnya.
Sebaliknya jika terbukti, atau menggunakan surat palsu makam atau sengaja dipalsukan, dengan berharap keuntungan, maka Habib Lutfhi bisa mendapat tuduhan pelanggaran pasal 14, Jo. 263, 266 Jo. 362/363  Jo.378

Menurut Damai, berdasatkan Babad Bedhah ing Ngayogyakarta karya Pangeran Panular menjelaskan secara detail kematian KRT Sumodiningrat. Sang Panglima Perang yang sudah gugur masih ditebas lehernya. Pengikutnya baru memakamkan komandan perang mereka malam harinya sekitar pukul 10.00 di makam keluarga yang terletak di Jejeran, Bantul, Yogyakarta.

“Dosen UIN Sunan Kalijogo Yaser Arafat yang juga peneliti makam-makam kuno menegaskan makam KRT Sumodiningrat berada di Jejeran Bantul Yogyakarta,” tegas Damai.

Kata Damai, sejarawan Inggris Peter Carey yang biasa meneliti naskah-naskah kuno menyebut makam KRT Sumodiningrat di Jejeran Bantul Yogyakarta. “Data-data ilmiah dan akademis bisa membantah dari dugaan manipulasi makam KRT Sumodiningrat oleh Habib Luthfi,” tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News