Pak Kapolri, Kasus SK Budiardjo dan Nurlela yang Dikriminalisasi Agung Sedayu tanpa Bukti Saintis

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat, Kuasa Hukum SK Budiardjo & Nurlela

“Saya mencontohkan dalam pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih di Papua. Berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti. Namun, pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional,” [Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 20/6/2024].

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya pengusutan perkara dengan scientific crime investigation. Jenderal Sigit mencontohkan pembuktian kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 yang tidak menggunakan hal itu sehingga menimbulkan banyak persepsi.

Pernyataan Jenderal Sigit itu dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto dalam pidato sambutan di acara Penutupan Pendidikan & Wisuda Sarjana Ilmu Kepolisian Program Pendidikan S1 dan Program Pendidikan Pascasarjana S2 serta S3 STIK-PTIK pada Kamis (20/6/2024).

Sayangnya, amanat Kapolri yang dibacakan Wakapolri itu, hanya sebatas respons terhadap situasi yang berkembang di publik dan di internal kepolisian sering diabaikan. Contohnya, pada kasus yang menimpa SK Budiardjo & Nurlela, pengungkapan secara saintis tentang palsunya dokumen melalui Tes Laboratorium Forensik terkait keabsahan Girik-Girik yang dimiliki SK Budiardjo & Nurlela tidak dilakukan penyidik Polri.

SK Budiardjo & Nurlela dituduh memalsukan dokumen oleh Agung Sedayu Group melalui anak usahanya, PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA). *Keduanya dituduh memalsukan dokumen bukti kepemilikan tanah berupa Girik C.1906 Persil 36 S.II seluas 2.231 M² dari ABDUL HAMID SUBRATA, dan tanah dengan Girik Girik C.5047 Persil 30 S.II. seluas 548 M² dari EDY SUWITO.

Keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP. Namun, penetapan tersangka pemalsuan dokumen ini tanpa disertai bukti saintik berupa Hasil Tes Laboratorium Forensik, yang isinya menyatakan dokumen bukti Girik C.1906 dan Girik C. 5047 palsu.

Pembuktian Pasal Pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 KUHP wajib menggunakan uji laboratorium forensik, agar menjadi terang apakah bukti tersebut memang palsu. Namun, prosedur ini tidak ditempuh penyidik Polda Metro Jaya. Anehnya, kasus tetap diproses hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berujung vonis 2 tahun penjara.

Anehnya, Penyidik Polri berat sebelah, tidak profesional dan terkesan dibawah kendali Agung Sedayu Group. Kasus yang dilaporkan Agung Sedayu Group diproses, sementara laporan SK Budiardjo diabaikan, tidak diproses sampai pengadilan.

Kasus bermula pada tahun 2006, ketika SK Budiardjo & Nurlela membeli tanah dengan bukti Girik C.1906 Persil 36 S.II seluas 2.231 M² dari ABDUL HAMID SUBRATA, dan tanah dengan Girik Girik C.5047 Persil 30 S.II. seluas 548 M² dari EDY SUWITO serta tanah Girik C 391 luas 1.480 m² dan 6.000 m² dari RAIS. (Total 1 Ha).

Sejak dikuasai tahun 2006, maupun sebelumnya ketika masih menjadi milik ABDUL HAMID SUBRATA, EDY SUWITO dan RAIS, tidak pernah ada satupun individu atau korporasi yang mengklaim selaku pemilik tanah tersebut. SK Budiardjo & Nurlela menguasai tanah dengan cara dipondasi, diurug, dipagari keliling, digunakan untuk tempat penyimpanan kontainer usaha cuci mobil.

Baca juga:  Kapolri Inginkan Polisi Menang di Pilkada, Polri Terjun Politik Praktis

Pada tanggal 21 April 2010 tiba-tiba tanah dirampas, pintu keluar masuk tempat penyimpanan kontainer dipagar secara paksa oleh preman yang dikawal oknum pasukan Brimob (atas perintah Agung Sedayu Group/ASG), dan terjadilah pengeroyokan dan pemukulan terhadap SK Budiardjo.

Saat itu, PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA) tidak mengawali tindakan menguasai fisik tanah dengan mengajukan gugatan, atau minimal mengirimkan somasi untuk memberitahu tanah tersebut milik mereka, namun main kasar dengan cara preman, merampas dengan memanfaatkan kekuasaan oknum aparat negara dari unsur kepolisian.

Lalu, SK Budiardjo & NURLELA membuat Laporan Polisi ; LP/424/IV/2010/PMJ/RESTRO JAKBAR tangal 21 April 2010, LP/1950/VI/2010/Dit Reskrimum-UM tanggal 21 April 2010, LP: TBL3176/IX/2010/PMJ/Dit Reskrimum-UM tanggal 8 September 2010, dan LP/TBL/4529/IX/2016/PMJ/Dit Reskrimum-UM tanggal 5 September 2016.

Berdasarkan Surat Kepolisian Negara RI Markas Besar No: B/ 3921/VIII/2017/Itwasum Tanggal 9 Agustus 2017, SK Budiardjo menyurati Kadiv Propam Memohon Perlindungan Hukum dan Audiensi 10 Januari 2018 ditindak lanjuti pertemuan bulan Maret 2018 dengan Kadiv Propam Irjen Pol. Martuani Sormin, hasilnya telah dilaporkan kepada Kapolri (Saat itu Tito Karnavian), sejumlah fakta sbb:

– LP No. 4259/IX/2016/PMJ/ DIT RESKRIMUM Tgl. 5 sept 2016. Perkara penyerobotan tanah, membuat akta otentik palsu dan menghilangkan batas tanah yang diduga dilakukan oleh oknum pengembang AGUNG SEDAYU GROUP Pelapor Sdri. NURLELA.

– Perkara ditangani oleh unit 3 Subdit Harda Dit. Reskrimum Polda PMJ.

– Hasil gelar perkara khusus di biro wassidik tgl 2 Agustus 2017 yaitu penyidik melakukan pemeriksaan saksi2 perihal jual beli tanah dan pemeriksaan ahli perdata namun sampai dengan saat ini penanganan perkara belum ada kejelasannya.

– LP No. 3176/ IX/ 2010/ PMJ/Dit. Reskrimun tgl. 8 Sept 2010. Perkara pencurian 5 kontainer yg dilaporkan oleh Sdr. SUPARDI KENDI BUDIARJO.

– Perkara ditangani oleh Subdit umum Dit. Reskrimum Polda PMJ.

– Hasil supervisi gabungan itwasum, propam, biro wassidik dan pidum bareskrim sbb :

– Penyidik pertama ( Kompol Sumardi dan Bripka Akhiruddin Harahap) TIDAK melakukan lidik / sidik secara profesional.

– Penyidik kedua (Kompol Sumardi dan Ipda Rudy Kauntu) tidak melakukan langkah2 penyidikan dalam melengkapi berkas perkara.

– Penyidik ketiga (AKP Bintoro dan Briptu Pilatus Ginting) tidak melakukan langkah2 penyidikan dlm rangka melengkapi berkas perkara.

– Penyidik keempat (AKP Heru T dan Aiptu Agus Ariyanto) tidak melakukan langkah2 penyidikan dlm rangka melengkapi berkas perkara.

– LP No. 424/K/IV/2010/PMJ/ Restro Jakbar, Tgl. 21 April 2010. Perkara Pengeroyokan 170 KUHP thdp korban Sdr. ROHMAD als. TAMBLEN yg diduga dilakukan oleh H. MAHRUM GABAR als. BAONG,dkk.

– Perkara ditangani oleh penyidik Polrestro Jakarta Barat.

– Hasil supervisi gabungan itwasum, propam, Biro Wassidik dan Tipidum Bareskrim menyebutkan bahwa : Berkas perkara tersangka H MAHRUM GABAR dan ADIH saat ini sudah tidak ditemukan lagi keberadaannya (hilang) yang dinyatakan hilang oleh IPTU TOTOK RIYANTO sehingga penyelesaian perkara tdk kunjung selesai dilimpahkan JPU.

Baca juga:  Sebut Agama Bisa Menghancurkan Bila Dipakai untuk Politik, Kapolri Tito Lawan Pancasila

– Rekomendasi gelar perkara tgl. 2 Agustus 2017 dan Supervisi Gabungan Mabes Polri Tgl. 26-28 Sept 2017 yaitu:

– Agar berkas perkara LP No. 3176/IX/2010/PMJ/Ditreskrimum, LP No. 4259/IX/2016/PMJ/Ditreskrim-um dan LP No. 424/K/IV/2010/PMJ/Restro Jakbar dilimpahkan kepada penyidik Dit. Tipidum Bareskrim Polri.

– Polda Metro telah melimpahkan surat pelimpahan berkas perkara dimaksud ke Ro Bin Ops Bareskrim Polri sejak Tgl. 22 Januari 2018 namun sampai dengan saat ini penyidik tipidum bareskrim belum menerima bentuk fisik berkas perkaranya dari penyidik Ditreskrimum PMJ dan Penyidik Satreskrim Polrestro

Berdasarkan gelar perkara, akhirnya Mabes Polri memberikan Saran Tindak Lanjut Untuk menindak lanjuti laporan minta perlindungan hukum Sdr. BUDIARJO dan Sdri. NURLELA antara lain:

1. Penyidik yang menangani perkara LP No. 3176/IX/2010/PMJ/Ditreskrimum tentang perkara pencurian 5 konteiner antara lain : Kompol Sumardi, Ipda Rudy Kauntu, AKP Bintoro, AKP Heru T, Bripka Akhirudin Harahap, Briptu Pilatus Ginting dan Aiptu Agus Ariyanto dilakukan pemeriksaan Div Propam Polri terkait dugaan Kode Etik Profesi melakukan penyidikan yang tidak professional.

2. Penyidik yang menangani LP No. 424/K/IV/2010/PMJ/Polrestro Jakbar tentang TP. Pengeroyokan yg dilakukan oleh Sdr. H. MAHTUM GABAR als. BAONG agar dilakukan pemeriksaan oleh Div Propam Polri terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi terkait hilangnya Berkas Perkara dan penyidikannya yg berlarut-larut.

3. Penyidik Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya dan Polrestro agar segera mempercepat penyerahan fisik berkas perkara kepada penyidik Dit. Tipidum Bareskrim Polri.

4. Biro Wassidik agar melakukan asistensi dan supervisi untuk pengawasan penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri.

Meski SK Budiardjo & Nurlela telah dipenjara, namun sejumlah rekomendasi dalam laporan polisi yang telah dibuat oleh keduanya belum ditindaklanjuti. Berkas perkara yang di SP-3 oleh penyidik, semestinya diproses ulang oleh penyidik melalui proses penyidikan dengan pendekatan ‘scientific crime investigation’ seperti arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Girik-girik milik SK Budiardjo pernah disita penyidik selama 5 tahun, tapi kemudian dikembalikan. Itu menjadi bukti bahwa girik-girik yang dimiliki SK Budiardjo asli.

Bahkan, Pak Listyo saat itu ketika menjabat Kadiv Propam, pernah bertemu dan merasa heran dengan kasusnya. Laporan SK Budiarjo terhadap PT SSA sudah lengkap, tapi tidak ditindaklanjuti. Apakah, institusi kepolisian sudah dikendalikan mafia tanah sehingga kasus yang dilaporkan SK Budiardjo tidak jalan?

SK Budiardjo & Nurlela dipenjara karena dituduh memalsukan girik atau menggunakan girik palsu (pasal 263 KUHP dan 266 KUHP), tanpa bukti hasil tes laboratorium forensik. Proses penyidikan seperti ini jelas cacat hukum (tidak saintis). Akankah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kasus ini dan segera perintahkan penyidik untuk memproses laporan SK Budiardjo dengan segera menangkap dan menetapkan Alexander Halim Kusuma, pejabat Direktur PT SSA saat kejadian tahun 2006, sebagai tersangka? [].