LPJ Minta KPU Agar tidak Menindaklanjuti Putusan MA soal Batas Usia

Maraknya Tanggapan Pro Kontra atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan terkait batas minimal usia kepala daerah masih terus bermunculan.

Putusan MA yang diambil secara kilat itu dianggap mengandung banyak masalah dan di curigai untuk mengakomodasi kepentingan politik pihak tertentu dalam Pilkada 2024

Terkait Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 Lembaga Pemantau Jakarta ( LPJ ) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan dan tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, soal penghitungan batas usia calon kepala daerah agar KPU kembali pada aturan main sesuai Undang-undang

Ketua LPJ Asep Setiawan menjelaskan, putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah sangat bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pilkada.

“KPU harus mengabaikan putusan MA tersebut. KPU harus tetap berpegang pada UU Pilkada,” ujar Asep Setiawan

Putusan MA soal perubahan syarat usia calon kepala daerah, kata Asep, hanya membatalkan aturan di Peraturan di dalam KPU (PKPU).

Di sisi lain, untuk syarat usia di UU Pilkada tak berubah. UU tersebut lah yang harus dipatuhi oleh KPU.

Baca juga:  Proses Dugaan Pelanggaran Pidana KPU Secara Hukum Segera!

Beberapa indikasi putusan MA tersebut adalah membuat acuan pada UUD 1945. Padahal, seharusnya tidak dilakukan oleh MA dalam kewenangannya melakukan uji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

“Syarat di UU Pilkadanya kan tidak berubah. Tetap menyatakan bahwa syarat calon itu adalah minimal 30 tahun. Yang dibatalkan MA itu adalah PKPU,” ucap Ketua LPJ Asep Setiawan.

Mengingatkan, posisi undang-undang lebih tinggi ketimbang PKPU sehingga KPU bisa mengabaikan putusan MA dengan mengembalikan aturan main pada undang-undang yang berlaku.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa salah satu syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Namun, MA mengubah ketentuan tersebut menjadi calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun ketika dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai calon.

Sebelumnya telah diberitakan, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Baca juga:  Kecurangan Pilpres Dapat Mengundang Pemberontakan Rakyat

Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA,

Atas putusan ini pula, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Putusan tersebut diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi. MA hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini. *man