MA Ubah Syarat Usia Maju Pilkada, Beathor: Untuk Kaesang dan Bukti Jokowi Rakus Kekuasaan

Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia maju Pilkada tidak harus berusia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur diperuntukkan untuk Kaesang Pangarep. Keputusan MA itu sebagai jalan Kaesang maju sebagai calon Wakil Gubernur Jakarta.

“Keputusan MA itu untuk Kaesang yang akan maju sebagai calon Wakil Gubernur Jakarta 2024. Ini menunjukkan Jokowi rakus kekuasaan,” kata kader PDIP dekat almarhum Taufik Kiemas, Beathor Suryadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (30/5/2024).

Menurut Beathor, Jokowi ingin anak-anak mempunyai jabatan mulai dari wakil presiden sampai gubernur Jakarta. “Bobby Nasution sebagai mantu Jokowi akan dijadikan Gubernur Sumut,” tegas mantan tahanan politik era Soeharto.

Kata Beathor, keputusan MA itu tidak bisa lepas dari campur tangan Presiden Jokowi. “Walaupun Jokowi membantah, tapi publik tidak begitu percaya. Kebiasaan Jokowi itu berbohong,” ungkap Beathor.

Beathor mengatakan, Jokowi ingin membangun dinasti dengan merusak konstitusi. “Demi anak dan keluarganya, Jokowi menabrak konstitusi,” ungkapnya.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.

Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU.

Mahkamah Agung kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. Karena diubah oleh MA, maka Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News