Jenderal B akan diberikan status tersangka oleh Jampidsus Kejagung bila ditemukan terbukti dalam kasus korupsi timah.
“Kalau ini sudah digelar di pengadilan, temen-temen bisa liat dari alat bukti yang dibuka, dari saksi yang bicara. Apabila ada keterlibatan, ada alat bukti disitu itu penuntut umum kami membuat nota pendapat untuk usulan sebagai tsktersangka dari hasil persidangan,” kata Jampidsus Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Febrie tidak mau berpolemik. Ia menegaskan, saat ini sudah ada puluhan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi timah yang akan segera menjalani sidang. “Jadi kami tidak mau berpolemik, yang jelas sudah kita umumkan ada 23 tersangka yang kami yakini bahwa inilah pelaku. Dan inilah yang menikmati. Inilah yang menyebabkan kerugian akan segera kita sidangkan,” tutur dia.
Diketahui, misteri jenderal purnawirawan Polri berinisial B yang disebut-sebut beking megakorupsi timah Rp271 triliun yang digarap Kejaksaan Agung (Kejagung), terus menggelinding. Ada yang menyebut dia juga beking tambang nikel ilegal.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu melalui akun media sosial (medsos)-nya @msaid_didu mencuitkan begini. “Publik paham siapa inisial ‘B’ tersebut. Sudah lama yang bersangkutan ‘atur’ bisnis timah dan nikel.”
Informasi Jenderal ‘B’ ini viral pasca dugaan penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh 3 anggota Densus 88 saat sedang makan malam di sebuah restoran di Jakarta Selatan.
Ada gerak-gerik mencurigakan dari tiga orang tersebut yang menggunakan alat untuk merekam Febrie. Namun Polisi Militer (PM) yang mengawal Febrie berhasil menangkap salah satu anggota Densus 88.
Banyak spekulasi yang berkembang termasuk jenderal purnawiran yang juga eks Kapolri ini, masih punya akses ke anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Disebut-sebut, jenderal ‘B’ ini dekat dengan Robert Bonosusatyo alias RBT alias RBS, pemilik PT Refined Bangka Tin (RBT) yang masuk pusaran korupsi PT Timah (Persero) Tbk. Dia diberikan posisi penting di PT RBT.
Dalam dugaan megakorupsi timah, penyidik Kejagung sempat memeriksa RBT alias RBS namun belum menetapkannya sebagai tersangka.
Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sempat mengirimkan surat somasi kepada Kejagung pada 28 Maret 2024. Lantaran, penyidik gedung bundar tak cepat menetapkan tersangka terhadap RBT.
Boyamin menduga RBT meminta crazy rich Helena Lim dan Harvey Moeis untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).