Ambyar, KIP Mencabut SK KPU No 349/2024, Hasil Pemilu bisa Buyar

Oleh: Roy Suryo (Pemerhati Telematika, AI dan Multimedia Independen)

Bak Petir di siang hari bolong dirasakan oleh KPU siang ini, Rabu 03/04/24, karena berdasarkan Keputusan dari Sidang di KIP / Komisi Informasi Pusat sebagaimana yg diinformasikan secara langsung oleh Pihak dari YAKIN / Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia, Ted Hilbert, KIP telah mencabut SK KPU No 349/2024 (yg sebelum2nya ditulis No 345/2024) tsb sehingga tidak mendapat “Hak Pengecualian” lagi atas UU No 14/2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik..

Putusan Sidang KIP ini tentunya akan semakin mewarnai “Perang Bintang” yg sedang terjadi juga di MK / Mahkamah Konstitusi, bilamana sebelumnya Para Ahli IT dari Pihak 01 dan 03, masing2 Yudi Prayudi, Dr Leony Lidya dan Ir Hairul Anas sudah dgn sangat baik memaparkan kebobrokan Sistem IT KPU termasuk dgn SIREKAP kemarin. Dilawan hari ini oleh mereka2 yg diajukan sebagai “Ahli IT” oleh Pihak 02, yakni Prof Marsudi Kisworo, Yudistira Dwi Wardana dan Andre Putra Hermawan selaku Saksi dari ASN KPU.

Saya menyebut para Ahli dan Saksi dari Pihak 02 dgn tanda kutip (“”) karena dalam persidangan terbuka di MK hari ini, mereka sendiri bahkan meragukan bahwa KPU PD (=Percaya Diri) dgn Program SIREKAP, bahkan salahsatu diantaranya secara jelas2 malah mengatakan bahwa Program SIREKAP ini boleh2 saja dihentikan dan dihapus / dihilangkan setelah Perhitungan Manual berjenjang selesai dilakukan (?). Sebuah pernyataan yg Absurd dan sangat tidak berdasar, mengingat SIREKAP sudah memboroskan Anggaran Negara yg berasal dari Uang Rakyat Milyaran dan terbukti malahan membuat Keonaran.

Memang ironis yg disampaikan para “Ahli” dari Pihak 02 hari ini, karena mereka2 berani tampil dan mempertaruhkan keilmuannya demi membela sebuah sistem yg jelas2 telah membuat keonaran dan kegaduhan di masyarakat bernama SIREKAP tsb, bahkan sang Profesor diantaranya dgn entengnya mengatakan hal tsb hanyalah “kesalahan Teknis” semata tanpa melihat detail bahwa kesalahan tsb sangat tidak mungkin secara logic dilakukan oleh mesin tanpa “arahan” (baca: pemrograman) dari manusia. Dia menyebut OCR dan OMR memang sering salah, Aneh bin Ajaib.

Profesor tsb bahkan menemukan fakta bahwa Program SIREKAP dapat didownload dgn mudah melalui APK-mirror, tempat dimana banyak Program Bajakan yg populer digunakan oleh Para pengguna HP diseluruh dunia, termasuk Indonesia. Temuan ini jika benar maka harusnya diperiksa oleh MK bahkan oleh Kepolisian atau Pihak yg berwajib, karena berarti bahwa Program yg digunakan tidak semuanya resmi berasal dari Apps resmi yg disediakan olah KPU, melainkan ditenpat2 yg tidak jelas dan sangat diragukan kredibitasnya.

Hal ini sangat berbanding 180° dgn temuan Ahli yg dihadirkan oleh Tim 03 sehari sebelumnya, Ir. Hairul Anas, CEO Robot Biru yg melakukan monitoring dgn durasi 15 menit sekali di SIREKAP begitu mengetahui ada Anomali. Dia bahkan telah menemukan 443 ribu perubahan dari data TPS yg ada, jauh berbeda dari Pengakuan Ketua KPU sdr HA pada akhir Februari silam (sejumlah 154.541 TPS, yg itupun sudah sebesar 18% lebih dari total 823.226 TPS diseluruh Indonesia), sungguh merupakan angka yg sangat tidak akurat bagi sebuah sistem Pemilu.

Ahli dari Tim 01, Yudi Prayudi dua hari sebelumnya (Senin, 01/04/24) bahkan juga sudah menyampaikan temuan Fakta bahwa SIREKAP meiliki selisih angka Puluhan juta yg tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan memiliki Algoritma yg diprogram utk “mengunci” perolehan Angka suara Paslon tertentu semenjak Awal perhitungan suara dan sampai hasil akhir perhitungan manual berjenjang tidak pernah berubah dari prosentase 24%-58%-17%. Inilah yg bahkan disebut oleh Kuasa Hukum 01 sebagai “SIREKAP sebagai Alat Bantu Kecurangan Pemilu”.

Sebenarnya ada Pengakuan menarik dari Yudistira DW di MK tadi bahwa diakuinya Data pertama SIREKAP berasal dari Sorong pukul 11.04 WIB berasal dari TPS 01 Marik Mau, Malobotom, Sorong Papua Barat dan telah dinaikan pukul 18.30 WIB di Website KPU. Ini sekaligus mengkonfirmasi temuan saya sebelumnya bahwa SIREKAP sudah menampilkan Angka pada pukul 19.36 WIB dgn Prosentase sebagaimana temuan selama ini dan tidak pernah berubah hingga akhir. Dia juga mengakui bahwa Data2 SIREKAP memang bisa diubah2 di level tertentu meski -katanya- tetap ada LogActivity Monitoringnya sebagai pengaman bilamana diperlukan catatan perubahan tsb.

Namun hal paling krusial yg tidak pernah bisa (dan mau) dijawab oleh KPU atau bahkan para ” Ahli” dari 02 tsb adalah keberadaan Server Cloud SIREKAO yg terdapat di Alibaba.com Singapore, tepatnya di Aliyun Computing Co Ltd yg jelas2 ini merupakan pelanggaran dari UU PDP / Perlindungan Data Pribadi No 27/2022 dan sekaligus UU ITE / Infornasi Transaksi Elektronik No 01/2024 yg merupakan Revisi dari UU No 11/2008 dan UU No 19/2016. KPU dan Tim 02 tampak diam Seribu Bahasa dgn terbongkarnya Fakta yg sangat memalukan di Sidang KIP bbrp waktu lalu yg sebelumnya sudah saya ungkap sejak awal Pemilu 2024 silam.

Jadi hasil Persidangan KIP terakhir hari ini yg menolak SK KPU No 349/2024 yg sebelumnya mau berusaha “mengecualikan” (baca: menyembunyikan atau merahasiakan) File Babon / Mentah / Sumber data Perhitungan Manual berjenjang yg disimpan dalan CSV alias Common / Common Separated Value tsb telah Gagal total, KPU harus menyerahkan kepada Publik atau Auditor Independen File CSV tsb. Ini menjadi menarik karena sebelumnya di MK juga terbongkar fakta bahwa KPU mengaku sebelumnya sudah diaudit oleh BRIN dan diasistensi teknisnya oleh BSSN, namun tidak ada Laporan resminya hingga sekarang.

Kesimpulannya, kalau File CSV -sesuai Amanah Sidang KIP- dan Hasil Audit BRIN atau asiatensi BSSN ini benar2 ada dibuka dan diungkap ke Publik, maka bisa jadi akan AMBYAR hasilnya karena bisa jadi akan terbuka bobrok data selama ini yg berusaha ditutup2i. Apalagi kalau ternyata soal “Audit BRIN dan Asistensi dari BSSN” tsb hanya “omon omon” saja alias tidak ada kenyataannya maka Kebohongan Publik lagi -sebagaimana soal Server Cloud di Alibaba.com itu- bisa terbongkar. Saya tetap mendesak Audit Forensik dan Audit Investigatif IT KPU (tidak hanya SIREKAP) secara Independen tetap harus dilakukan, agar Hasil Pemilu tidak Buyar dan Tidak dianggap sesuatu yg AMBYAR …

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News