Pemberlakuan UU DKJ Perlu Tim Transisi

Jakarta – DPR telah menetapkan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi UU pada 28 Maret 2024. Jadi, DKI Jakarta sudah bukan ibukota Negara lagi.

Menelisik hal ini, apa keuntungan dan kerugian setelah DPR menetapkan UU DKJ?

Terkait kondisi terkini tersebut, menurut Pengamat Intelijen dan Geo Politik Amir Hamzah, pertama tama kita harus melihat bahwa berdasarkan UU No 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Perundangan Undangan maka UU DKJ yang baru disahkan oleh DPR RI pada 28 Maret 2024 itu akan diundangkan dan berlaku secara sah paling lambat pada 28 April 2024 nanti.

“Yang harus kita lihat di sini adalah pemberlakuan dari UU DKJ ini harus dilaksanakan dalam kerangka tertib pemerintahan yang baik, bukan sekadar mengikuti selera kekuasaan dan kepentingan seorang Jokowi dan rejimnya,” kata Amir kepada suaranasional.com, Selasa (2/4/2024).

Karena itulah dalam pelaksanaan UU ini, masih kata Amir, yang harus dibicarakan adalah bukan masalah untung atau rugi karena ada beberapa masalah hukum, politik, ekonomi, sosial budaya yang akan menimbulkan dampak baik bagi penyelenggaraan pemerintahan DKJ itu sendiri maupun dalam kaitannya dalam eksistensi masyarakat Jakarta termasuk kaitannya dengan proses Aglomerasi yang akan berlangsung pada saat pemberlakuan UU ini mulai dioperasionalkan.

 

Kalau kita bicara tertib pemerintahan, lanjut Amir, dalam artian perubahan Jakarta sebagai ibukota menjadi daerah khusus maka tentunya proses ini berlangsung secara tertib. Dalam rangka tertib pemerintahan itulah maka ketika UU ini dinyatakan mulai berlaku maka sejak saat itu pejabat gubernur DKI Jakarta, Sekda DKI Jakarta termasuk pimpinan dan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta kedudukannya menjadi batal demi hukum, sehingga akan terjadi kekosongan pemerintahan.

Selanjutnya, Amir menambahkan, ASN DKI Jakarta juga harus diproses eksistensinya menjadi ASN Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ini tentu akan memerlukan waktu yang panjang dan bagaimana dikerjakan saat kekosongan pemerintahan.

Demikian pula halnya penggunaan dan pengelolaan anggaran pembangunan dan belanja daerah karena APBD yang ada ditetapkan dengan Perda DKI Jakarta, sementara DKJ belum punya perda sendiri. Hal ini perlu diperhatikan secara teliti karena belum ada satu aturanpun yang menegaskan bahwa APBD DKI Jakarta bisa secara mutatis mutandis menjadi APBD DKJ.

“Agar segala sesuatu yang bertalian dengan masalah masalah yang timbul akibat perubahan status itu maka agar kekosongan pemerintahan tidak menimbulkan dampak buruk maka saya beranggapan perlu dibentuk tim Transisi untuk mengelola proses pemindahan kekuasaan dan kewenangan dari Pemerintahan DKI Jakarta ke Pemerintahan DKJ,” pungkas Amir.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News