Pengadilan Rakyat untuk Mengadili Jokowi

Oleh: Sutoyo Abadi (Koordinator Kajian Politik Merah Putih)

Pada tanggal 20 Desember 2004, Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang menyatakan bahwa ada tujuh unsur utama dalam sistem demokrasi: hak asasi manusia, partai dan organisasi politik, supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, independensi peradilan, kebebasan pers, dan transparansi serta akuntabilitas publik.

Unsur terakhir sangat penting pada Pilpres 2024 karena dibutuhkan akses informasi publik sehubungan hipotesis yang sangat mengkhawatirkan: server KPU dikendalikannya dari luar negeri  digunakan untuk memenangkan kandidat 02.

Sinyal kecurigaan sudah muncul sebelum, selama dan setelah Pilpres di laksanakan bahwa Pilres cukup satu putaran dan Paslon 2 harus menang dengan angka angka yang sudah di setting dan diketahui sebelum Pilpres berlangsungnya, sinyal akan terjadinya kecurangan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) akan terjadi.

Sutradara rekayasa untuk memaksa pemenang Paslon 2, jauh jauh hari sudah bermain pada angka angka statistik penduduk, daftar pemilih tetap, dan hasil pemilu yang harus di patok sebagai angka kemenangannya.

Sejak itu keresahan dan keributan sudah muncul adanya mencurigakan  semua data ini berstatus gelap di semua situs lembaga-lembaga di atas di semua tingkatan: kabupaten atau kota, provinsi, dan nasional.

Puncak kemarahan rakyat akhirnya terpusat pada Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) harus dilakukan audit forensik   bertujuan adanya transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu

Audit forensik  sistem IT – KPU ( sistem IT nya ) harus bersih dari rekayasa kecurangan dan bebas dari kekuatan campur tangan asing. Karena server IT KPU tersambung dengan perusahaan Alibaba Cina di Singapura.

Indikasi kuat  ada keterkaitan pemilik jasa computer storage Cloud di US bahwa pengolahan data Pilpres di Indonesia di kendalikan oleh kontraktornya Zhejiang Taobang Network Co, Cina bekerjasama dengan Sirekap KPU.

Cara ini dapat dinamakan ‘forensik pemilu terbuka’. Cara ini istimewa karena satu-satunya unsur data yang dibutuhkan adalah angka-angka hasil pemilu. Kemudian, penelitian dan penerbitan terkait cara ini dapat direproduksi atau direplikasi secara publik.

Sangat mungkin kehendak rakyat untuk melakukan audit forensik server KPU tersebut akan di tolak oleh penguasa saat ini cq. JOKOWI sebagai pihak yang bertanggung jawab terjadinya kecurangan yang sangat telanjang.

Kalau aspirasi ini di tolak maka menjadi benar gagasan / ide besar pemrakarsa pertemuan Tokoh Nasional pada tanggal 21 Februari 2024 di di Golden Ball Room The Sultan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta Pusat, tentang akan lahirnya Pengadilan Rakyat Untuk Mengadili Jokowi yang telah menjadi kesepakatan bersama sebanyak 134 Tokoh Nasional, benar benar akan terjadi.

Bentuk, format dan cara kerja “Pengadilan Rakyat Untuk Mengadili Jokowi”, konon masih terus dibahas.
Gerakan 134 tokoh nasional ini tidak terkait dengan kepentingan paslon capres tertentu, semata untuk menyelamatkan Indonesia dipastikan akan meluas melibatkan tokoh nasional lainnya di seluruh Indonesia.

Kalau gerakan ini terjadi dan akhirnya menyatu bersama kekuatan rakyat dan aktifis pergerakan lainnya, tamatlah Jokowi akan di jatuhkan oleh rakyat, sejarah hitam akan melekat pada dirinya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News