Oleh : Sholihin MS (Pemerhati Sosial dan Politik)
Kesalahan hitung di KPU sangat fatal tapi bukan karena human error, error data, tapi karena kesengajaan dan by design. Pola kecurangannya bukan acak, tapi sistematis dan disetting sedemikian rupa sehingga selalu menguntungkan paslon 02 dan selalu merugikan paslon 01 dan 03.
Tindakan KPU sudah perbuatan kriminal dan harus diproses hukum. Ketua KPU harus diberhentikan dan dipidana jika tidak segera mengembalikan sistem penghitungannya menjadi normal. Jika Ketua KPU abai terhadap proses penghitungan yang jujur, adil, dan akuntabel, maka harus segera ditunjuk Ketua KPU yang baru yang amanah.
Sudah berkali-kali KPU t
melakukan rekayasa data. Kejadian yang terjadi di tahun 2019 sekarang terulang kembali. Ada berbagai kejanggalan sistem pengolahan data di KPU :
Pertama, sistem IT dikendalikan dari luar negeri
Berbagai pihak yang ahli dalam IT baik dari Tim Amin maupun Roy Suryo, menyatakan bahwa sistem IT KPU tersambung ke China dan Singapura. Artinya, semua data sudah didesain dari luar untuk memanipulasi data, operator KPU hanya sebatas mengoperasikan saja.
Kedua, Ada pola untuk utak-atik data yang menggunakan rumus tertentu
KPU telah mendesain setiap suara yang masuk untuk paslon 02 dibuat bertambah, sebaliknya setiap suara yang masuk untuk suara paslon 01 dan kosong 3 pasti berkurang. Hal ini bisa dilihat dari perolehan suara luar negeri dan beberapa kota besar di Indonesia maka antara rekapitulasi suara dari panitia dengan suara yang muncul di KPU pasti berubah.
Ketiga, Pengolahan data di KPU baik dengan Sirekap maupun Kawal Pemilu sudah tidak akurat lagi
Baik Sirekap maupun Kawal Pemilu tidak bisa dipercaya lagi karena sudah didesain untuk dimanipulasi keseluruhannya. Apabila ditegur, maka hanya diperbaiki data yang ditunjukkan saja, yang lainnya dibiarkan kacau balau.
Keempat, Adanya perubahan data dari TPS-TPS dengan data yang sampai ke KPU.
Jika saja para saksi tidak bisa membuktikan suara asli dari TPS-TPS dengan membawa bukti form C1, tidak mungkin bisa diperbaiki
Kelima, Ketua KPU tidak punya iktikad baik untuk benar-benar menampilkan data yang valid dan akurat, bahkan cenderung mengikuti kemauan penguasa
Diduga Ketua KPU tidak independen dan mengikuti kemauan penguasa sehingga kinerja KPU sangat tidak jujur, adil, dan transparan. Bahkan tampilan hasil dari real count sengaja dicocok-cocokkan dengan hasil quick count yang manipulatif. Semua ini adalah rekayasa dan manipulasi.
Jika Ketua KPU tidak mampu untuk bekerja secara benar, jujur, adil, akurat, dan akuntabel dan tetap membiarkan sistem penghitungan suara tetap seperti sekarang dengan menzalimi Paslon 03 dan 01, maka Ketua KPU harus diberhentikan dan seluruh hasil Pemilu harus ditolak. Jika menempuh jalur hukum maka ke Bawaslu dan MK akan percuma karena baik Bawaslu maupun MK sudah dikendalikan penguasa yang di back up oligarki taipan.
Pemilu 2024 kecurangannya sangat brutal. Jika di tingkat KPU sudah tidak bisa jujur, maka percuma ada Pemilu. Bagi Tim Amin jika KPU tidak jujur, hasil KPU harus ditolak dan dilakukan pemilu ulang dengan mengganti seluruh pejabat KPU dan Bawaslu.