Oleh : Sholihin MS (Pemerhati Sosial dan Politik)
Jokowi ngeles seolah-olah Pelaksanaan Pemilu jujur, padahal dia sendiri otak segala kecurangan Pemilu. Pemilu 2024 sangat tidak layak jika harus diterima oleh paslon 01 dan 03. Dari semua lini tidak ada yang tidak curang. Dan kecurangan itu selain TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) juga brutal.
Terjadinya kecurangan telah dilakukan sebelum, selama, dan sesudah proses pencoblosan. Sehingga Pemilu 2024 harus dinyatakan tidak sah dan paslon 02 harus didiskualifikasi
Mari kita urai sedikit ketiga rentang waktu kecurangan itu :
Pertama, Sebelum pencoblosan
Semenjak Jokowi menyatakan akan ikut cawe-cawe, pasti yang dimaksud adalah cawe-cawe dalam soal pilpres. Apa saja cawe-cawe Jokowi untuk mempengaruhi Pemilu ?
1. mengkondisikan capres dan cawapres, termasuk berkobspirasi dengan iparnya di MK untuk meloloskan Gibran jadi cawapres
2. “menyandera” para ketum Parpol bukan saja untuk mendukung paslon 02, tapi juga untuk “mengacak-acak” kesolidan paslon 01.
3. Memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mendukung paslon 02, sebagaimana yang diungkap oleh Ainan dan Tempo
4. Memerintahkan para menteri untuk mendukung dan mengerahkan bawahannya untuk mendukung paslon 02, sebagaimana yang diungkap oleh Tempo
5. Merubah Undang-undang tentang Pilkada serentak sehingga terjadi kevakuman Kepala Daerah di Seluruh Indonesia mulai dari 2-2 1/2 tahun yang akhirnya harus ditunjuk Plt yang berasal dari orang-orang istana
6. Memobilisasi para kepala daerah dan ASN untuk mendukung dan mengerahkan bawahannya untuk mendukung paslon 02
7. Memobilisasi para kepala desa untuk mendukung dan mengerahkan bawahannya untuk mendukung paslon 02
8. Mengendalikan Ketua KPU, Bawaslu, dan MK agar mengikuti arahannya
9. Membeli lembaga-lembaga survey untuk membuat skenario kemenangan paslon 02 bisa menang 1 putaran dengan cara menipu, memanipulasi, dan mencuri suara pemilih, sebagaimana yang diungkap Faizal Assegaf.
10. Memanipulasi bansos, menyuap dan mengintimidasi para ulama, habaib, tokoh masyarakat, ketua relawan 01, dan para broker. Dll
Kedua, Selama proses pencoblosan
Intervensi, intimidasi, dan manipulasi terjadi di mana-mana, jumlahnya ribuan, sebagaimana berbagai video yang beredar.
Ada 7 kategori kecurangan saat pencoblosan atau sesaat sebelum dan sesudah pencoblosan :
1. Form C1 sudah tercoblos paslon 02. Walaupun KPU sudah menghimbau untuk dilakukan pengecekan kertas suara, tapi pada prakteknya tidak mungkin apalagi jika dari kubu paslon 02 memang sudah dengan sengaja melakukan kecurangan, maka akan ada celah untuk curang.
2. Panitia jadi pelaku kecurangan dengan mencoblos form c1 yang tidak terpakai
3. Intimidasi dari aparat di lapangan terhadap pemilih, terutama dari aparat desa
4. Panitia tidak menyebarkan undangan pencoblosan, seperti yang terjadi di madura.
5. Adanya pihak tertentu yang mencoblos secara berulang-ulang
6. Adanya pemilih siluman yang tidak jelas identitasnya
7. Form C1 fotokopian yang terjadi di beberapa tempat, sehingga disinyalir bisa mencoblos beberapa kali
Ketiga, Setelah Pencoblosan
Desain kecurangan sudah dibuat sesempurna mungkin sehingga jauh-jauh hari sebelum pencoblosan sudah mengantongi angka kemenangan, tidak peduli apa pilihan rakyat. Bahkan pengumuman quick count pada tanggal 14 Februari tapi tertera tanggal 13 Februari 2024.
Paslon 02 ketika di hari Sabtu, 10 February konon sudah mengajak Dr. Syahganda untuk ikut dalam deklarasi kemenangan paslon 02 di istora Senayan tanggal 14 Februari jam 16.00. Bahkan Prabowo dan Gibran berulang ulang mengatakan kita akan menang satu putaran. Jadi kecurangan memang sudah disengaja dan kemenangan curang memang sudah didesain.
Indikator-indikator kecurangan yang by design adalah :
1. Lembaga-lembaga survey, termasuk ,Litbang Kompas adalah bagian dari kecurangan secara TSM karena sudah berani menyatakan kalau paslon 02 menang 1 putaran melalui quick count, padahal penghitungan real count belum selesai dan pemilu penuh kecurangan
2. KPU yang sedari awal tidak transparan dalam pengolahan data menjadikan KPU bisa berbuat sewenang-wenang. Konon sistem rekapitulasi data sangat kacau di mana suara paslon 02 terinput menggelembung ratusan kali, sedangkan paslon 01 dan 03 mengecil dengan drastis. Seharusnya paslon 01 dan 03 menolak penggunaan sistem rekapitulasi saat ini, dan harus ada perbaikan m mendasar.
3. Bawaslu yang pengecut tidak berbuat apa pun yang memadai, apalagi “menghukum” paslon 02. Sebagai lembaga pengawas beraninya cuma kepada paslon 01 dan 03
4. MK dipastikan bakal curang lagi, terutama setelah gugatan Ipar Jokowi, Anwar Usman dikabulkan sehingga akan menjadi Ketua MK lagi. Oleh karena itu jangan sekali-sekali mengajukan gugatan ke MK.
Pemilu sudah curang, maka paslon 01 dan 03 menuntut KPU :
1. Diskualifikasi Paslon 02 atas berbagai pelanggaran secara brutal
2. Pemilu harus diulang lagi
3. Jika kedua tuntutan itu tidak dikabulkan, maka Paslon 01 dan 03 menolak untuk menerima hasil Pemilu 2024.
Jika KPU memaksakan kemenangan paslon 02 yang penuh kecurangan dipastikan akan timbul gejolak massal yang berkepanjangan karena kemenangan paslon 02 tidak legitimated.
Semoga Allah segera menurunkan pertolongannya sehingga tidak terjadi perang saudara.
Bandung, 6 Sya’ban 1445