Oleh : Memet Hakim
Joko Widodo sang presiden, semakin hari semakin ugal-ugalan melanggar konsitusi, melanggar etika, seolah negara Republik ini merupakan negaranya sendiri, sehingga akibat perbuatannya negara Republik Indonesia akan dijadikan negara Monarki. Jokowi diusung menjadi presiden oleh PDIP, sekarang para petinggi PDIP dan partai koalisinya disandera akibat korupsi. Jokowi seolah membiarkan korupsi terjadi, sehingga pada saatnya mereka tidak berdaya saat tidak mengikuti kemauan Jokowi. Harus kita akui ini langkas cerdas Jokowi, tetapi kecerdasannya digunakan untuk hal negatif.
Sejak 31 Januari 2024 dimulai dengan pernyataan dari para Guru Besar Universitas Gajah Mada sampai tanggal 5 Februari 2024 tercatat ada 49 Perguruan Tinggi yang berbuat serupa. Guru Besar dari berbagai universitas, baik negeri seperti UI, UNPAD, IPB, UPI, ITS, Unsri, dll maupun swasta seperti UNIKA, UMJ, dll. menyuarakan keprihatinannya atas pelanggaran etika dan kecurangan di dalam pilpres 2024 ini. Semua mengkritik atau mengingatkan Presiden agar tidak berbuat curang lebih jauh. Jika para Guru besarnya telah bersuara lantang “artinya mahasiswa dari 49 Perguruan Tinggi itu siap membela dosennya”.
Ditambah Hasil Putusan DKPP No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, Tanggal 5 Februari 2024 yang amarnya menyatakan Teradu Hasyim Asy’ari (Ketua KPU) dkk, semuanya (Anggota KPU), “terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, berimplikasi hukum kepada tidak sah dan/atau batal demi hukum” status Pencapresan Prabowo Subianto (PS)-Gibran Rakabuming Raka (GRR) dalam Pilpres 2024.
Isi putusan DKPP No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, Tanggal 5 Februari 2024 sbb : “Mendiskualifikasi Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto (PS)-Gibran Rakabuming Raka (GRR) sebagai Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. 2. Memerintahkan Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan Calon Pengganti Capres-Cawapres atau Pemilihan Presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena berbagai pelanggaran Etik, Hukum dan Konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tgl. 16/10/2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tgl 7/11/2023. 3. Menunda penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 Hari terhitung sejak tagl 14/2/2024, agar Partai KIM mengajukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pengganti, akibat DISKUALIFIKASI terhadap Capres PS dan Cawapres GRR.
Belum lagi para tokoh & ulama lurus sudah gerah dan akhirnya lewat Petisi 100 20 Juli 2023, mereka bersuara di Gedung MPR “menuntut agar Jokowi dimakdzulkan”. Alasannya tentu banyak yang pada intinya adanya “pelanggaran Konstitusi, UU KKN, ijazah palsu dan etika”. Ini sungguh pelanggaran berat bagi seorang presiden, sehingga pantas jika dimakdzulkan. Para tokoh di Petisi 100 ini bukan hanya menuntut Jokowi supaya dimakdzulkan, akan tetapi Bersama Forum Alumni Perguruan Tinggi berijazah Asli (For Asli) 22 Januari 2024 juga telah melaporkan pula secara resmi ke Bareskrim atas dugaannya melakukan KKN bulan yl agar Jokowi dan keluarga dipidanakan.
Kelompok lainnya yakni Gabungan “tiga pilar” ormas Islam yang terdiri dari Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Front Persaudaraan Islam (FPI) bersama sejumlah tokoh menggelar diskusi bertajuk “Evaluasi untuk Perbaikan Kepemimpinan Bangsa” di Jakarta, Rabu (20 September 2023), telah mengeluarkan pernyataan “Mosi Tidak Percaya” pada Joko Widodo sebagai Presiden RI.
Selain itu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Prof Eggi Sudjana sejak bulan Oktober 2022 sudah mengajukan gugatan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi. Ia menyatakan bahwa TPUA memiliki kekhawatiran serius terkait keaslian ijazah yang dimiliki oleh Jokowi dan mempertanyakan integritasnya sebagai pemimpin negara. “Kami, Tim Pembela Ulama dan Aktivis, dengan tegas menyatakan bahwa Kami memiliki kepentingan yang jauh lebih besar, yaitu menjaga integritas dan kejujuran dalam kepemimpinan negara,” Jika terbukti ijazah Joko Widodo palsu maka tentu tidak layak ybs menjadi presiden. Sudah 12 x siding di PN pusat tapi belum ditunjukannya Ijazah yang asli, ini pertanda ada yang tidak beres. Kesimpulan sementara ijazah Jokowi memang palsu.
Jadi dengan banyaknya suara yang menghendaki Jokowi segera lengser, berarti rakyat banyak sudah tidak percaya lagi pada Jokowi sebagai Presiden. Jika benar Jokowi seorang negarawan tentu adapat membaca siatu negara dengan baik. Sebaiknya sesegera mungkin Jokowi mundur diri, atau bersiap dimundurkan.