KPU dan MK telah diperkosa secara biadab demi putra sulung tersayang Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
“Demi putera presiden jadi Cawapres, KPU dan MK diperkosa secara biadab. Harus diskualifikasi!” kata kritikus Faizal Assegaf di akun X (Twitter), Senin (5/2/2024).
Sudah 3 kali Ketua KPU melakukan pelanggaran berat, mestinya langsung dipecat.
“Bagaimana bisa Pemilu jujur & adil bila Ketua KPU bertindak jahat, curang dan melanggar hukum?” tanya Faizal.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya pada hari ini, Senin (5/2). Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy.