Saat ini beredar kabar kasus lama Denny Siregar yang menyebut santri calon teroris akan segera diproses secara hukum. Pegiat media sosial itu, kabarnya akan segera dipanggil Polda Metro Jaya.
“Tak lama lagi Denny Siregar akan dipanggil kasus santri calon teroris,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (4/12/2023).
Sumber itu mengatakan, pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap Denny Siregar sebagai jawaban orang yang selama ini melindungi orang yang suka memprovokasi di media sosial itu sudah melepas. “Denny sudah dilepas karena sudah tidak tegak lurus kepada Jokowi,” kata sumber yang mewanti-wanti tidak menyebutkan nama identitasnya.
Kata Sumber itu, aparat penegak hukum ingin menunjukkan sikapnya yang tidak melindungi siapapun terhadap orang-orang diduga melanggar hukum. “Tunggu saja Denny Siregar ditangkap, diadili dan masuk penjara,” paparnya.
Sumber itu juga mengatakan, kasus Denny yang pernah dilaporkan Joko Mania (Joman) Immanuel Ebenezer juga akan segera ditindaklanjuti aparat kepolisian. “Sekarang Denny Siregar menghadapi berbagai masalah. Ia tidak ada yang melindungi sekarang,” jelasnya.
Kasus ini masuk ke polisi pada Juli 2020. Saat itu Denny Siregar dilaporkan buntut sebuah unggahan di akun Facebook pribadinya.
Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera tauhid warna hitam dan putih.
Selain itu, dalam unggahannya Denny turut menuliskan keterangan ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’.
Buntutnya Denny pun dipolisikan terkait dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).