Jika tak Terbukti Bersalah, PPJNA 98: Presiden Jokowi Harus Kasih Grasi ke Jessica Kumala Wongso

Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memberikan grasi ke Jessica Kumala Wongso jika tidak terbukti bersalah membunuh Mirna Salihin dengan kopi sianida.

“Dalam perkembangan kasus Jessica Kumala Wongso menemukan bukti baru tidak membunuh Mirna Salihin. Jika ditemukan Jessica tidak bersalah, Presiden Jokowi bisa memberikan grasi,” kata Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (14/11/2023).

Menurut Anto, Wamenkumham Eddy Hiariej yang pernah menjadi saksi ahli memberatkan Jessica bersalah ternyata tersangka korupsi. “Artinya saksi ahli Eddy Hiariej dipertanyakan ketika menjerat Jessica,” paparnya.

Kata Anto, Ahli hukum dari University of Sidney Law School, Simon Butt, mengatakan kasus Jessica Kumala Wongso masih menyisakan tanda tanya. “Perlu penelusuran lebih lanjut kasus Jessica,” ungkap Anto.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News