Berdasarkan UUD 45, Praktisi Hukum: Putusan MK Haram Dibatalkan

Berdasarkan UUD 45, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dibatalkan karena bersifat final dan mengikat apalagi dibatalkan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Majelis Hakim MK.

“Jika mengacu pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 tersebut, maka haram Hukumnya jika Putusan MK dibatalkan karena bersifat final dan mengikat apalagi dibatalkan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim MK,” kata praktisi hukum, Ali Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (3/11/2023).

Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final dan mengikat untuk menguji undang-undang terhadap UUD”

Ali menilai, pelaporan terhadap Majelis Hakim terbilang tidak masuk akal, sebab pelapor diduga meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Kata Ali, pelaporan terhadap Majelis Hakim MK ke MKMK juga terbilang cukup aneh.

“Sebab menurut asas Judicium Semper pro veritate accipitur yaitu putusan selalu diterima sebagai suatu kebenaran dan sententia facit jus, et res judicata pro veritate accipitur yaitu sebuah putusan membentuk suatu hak, dan apa yang telah diadili dianggap mengikuti kebenaran, selanjutnya putusan Mahkamah Konstitusi harus dipandang sebagai putusan yang berlaku sesuai asas res judicata (Putusan Hakim harus dianggap benar),” jelas Ali.

Menurut Ali, pelaporan terhadap Majelis Hakim MK ke MKMK terbilang tidak masuk akal dan bernuansa politik kepentingan pelapor saja. “Bukan kepentingan hukum dan masyarakat semuanya (Erga Omnes),” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News