Penetapan SYL Tersangka, LSAK: KPK Menunjukkan Independen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan independensi dengan penetapan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ditetapkannya SYL sebagai tersangka, juga telah menunjukkan konsistensi KPK dalam menjalankan tugasnya secara independen, dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan apapun sesuai amanat UU 19/19 pasal 3,” kata Peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (12/10/2023).

Perintangan hukum dan serangan pada KPK dalam pemberantasan korupsi adalah hal yang nyata terjadi. Masih hangat diingatan publik betapa mencekamnya proses penahanan Lukas Enembe kala itu. “Cara-cara persuasif yang dijalankan, pada faktanya harus tetap berhadapan dengan tombak dan panah yang dibidikkan langsung ke arah KPK. Namun, KPK tetap tegas menangkap Lukas Enembe dan kemudian memprosesnya di pengadilan,” paparnya.

Semua serangan pada KPK adalah konsekuensi logis yang harus dihadapi. Pun, KPK tidak perlu haus puji dan apresiasi meski konsekuensinya bisa saja mati.

“Termasuk dalam penanganan perkara korupsi di Kementan ini. Meski serangannya mempertaruhkan harga diri, kasus ini tidak boleh berhenti. Korupsi ya korupsi, tangkap dan adili,” tegasnya.

Hariri juga mengatakkan, polemik KPK dan Polda Metro Jaya (PMJ) yang berkembang karena pengusutan dugaan korupsi pada salah satu politisi NasDem ini, juga harus secara objektif diawasi. Sebab sulit dilepas, penangan perkara yang saling berpapasan ini memunculkan spekulasi publik, bahwa polemik ini menjadi upaya mendegradasi lembaga pemberantasan korupsi.

“Penegakan hukum harus mengedepankan asas prudent dan due process of law. Semua pihak harus terlibat mengawasi hal ini. Sebab bila ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam prosesnya, maka sebenarnya kita tengah memenangkan koruptor dari pada pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News