Kasus Penghapusan Kenaikan Pensiun 5%, DPD APIB Banten Dukung Tuntutan Ribuan Para Pensiunan PT. Krakatau Steel untuk Dibayar

Setelah berlangsung selama 3 tahun secara terus menerus pihak Direksi PT. Krakatau Steel (KS) melakukan penghapusan kenaikan dana Pensiun setiap tahun sebesar 5 % . Kini persoalan penghapusan hak para pensiunan ini mulai menimbulkan kerisauan para pensiunanPT. KS yang berlokasi di Cilegon Banten tersebut.

Ketua DPD APIB Banten Abah Rauf Halimun meminta pihak Direksi KS untuk mengembalikan hak pensiun yang telah dihilangkan selama 3 tahun terakhir ini.

Ada 6.000 orang pensiunan KS yang mengalami nasib yang sama atas penghilangan hak nya itu. Sudah masanya Direksi KS mengembalikan uang hak mantan pekerja KS tersebut, ungkap Abah Rauf yang juga adalah pensiunan KS tersebut.

Selama ini para pensiunan sudah cukup bersabar atas tindakan Direksi ini. Ini tindakan tidak berdasar dan tidak punya adab yang di lakukan para Direksi KS. Seluruh para pensiunan tidak tau di kemanakan dana tersebut. Alasan dari management KS adalah untuk menutupi kerugian KS setiap tahun nya sehingga tidak ada kenaikan pensiun setiap tahun. Padahal kenaikan 5 % ini sudah ada aturan nya setiap tahun.

Kalau ada kerugian kenapa hak para pensiunan yang di bebankan..ini tindak sepihak dan tidak adil bagi para pensiunan.

Sudah banyak para pensiunan KS yang melaporkan hal ini kepada saya dan sudah bolak balik kami ajukan ke perusahaan. Hal ini telah merugikan para pensiunan KS yang berjumlah 6.000 orang lebih berikut keluarganya.

Bayangkan semua pensiunan KS ini kan masih punya tanggungan baik biayai kuliah anak maupun untuk membiayai sekolah cucunya. Sudah uang pensiun tidak besar masih hak para pensiunan naik 5 % setiap tahun malah hilang. Mereka para direksi dan seluruh pekerja mestinya yang di potong karena gaji mereka besar besar dengan berbagai fasilitas.

Perusahaan KS ini kan maju dan berkembang sehingga menjadi perusahaan baja ternama dan terbesar di Asia Tenggara itu berkat para pensiunan yang berbakti sudah 30 tahun sebagai karyawan sejak era orde baru. Mestinya para komisaris dan Direksi terbuka mata dan hati nya agar lebih bijak.

Apakah kebijakan Direksi KS selama 3 tahun terakhir ini atas persetujuan Menteri BUMN. Karena tidak bisa dana kenaikan pensiun itu di hilangkan dengan alasan untuk menutup kerugian KS setiap tahun. Itu tindakan sepihak yang merugikan ribuan para pensiunan.

“Kami meminta juga kepada Menteri BUMN Erick Tohir untuk memperhatikan hal ini, apalagi tahun ini perusahaan KS sudah mulai untung. Semestinya sudah dikembalikan hak hak para pensiunan,” tegas Abah Rauf yang juga adalah Ketua Umum Garda Apib Banten tersebut.

 

 

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News