FPN: Kepolisian Harus Segera Tangkap Ketua KPK Firly Bahuri

Dugaan pemerasaan yang dilakukan Ketua KPK Firly Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo harus segera diungkap oleh aparat kepolisian. Pihak korps berbaju coklat juga harus segera menangkap Firly Fahuri.

“Polisi harus segera menangkap Ketua KPK Firly Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian,” kata Ketua Umum Front Pergerakan Nasional (FPN) Dos Santos dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (17/10/2023).

Dos Santos mengatakan, Ketua KPK banyak melawan norma dan etika pemberantasan korupsi. “Dugaan pemerasaan yang dilakukan Firly pintu pandora yang harus dibongkar oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan harus serius bongkar kasus ini,” tegasnya.

Dugaan pemerasaan dengan dalih pemberantasan korupsi di Kementerian Pertanian menandakan ada kepentingan ketua KPK dan elite politik ini merusak kedaulatan hukum di lembaga antirasuah. “Kami melihat kondisi aktual di KPK sudah tidak memiliki relevansi dalam pemberantasan korupsi, melakukan sudah menjadi alat kekuasaan dan juga sebagai lembaga pemeras di bawah kepemimpinan Firly Bahuri,” paparnya.

Baca juga:  Ubedilah Badrun Cabut Pengaduan KPK Kasus Gibran-Kaesang?

Ia menilai bobroknya KPK di bawah Firly tidak lepas dari pernyataan Ketua Umum PDIP yang meminta lembaga antirasuha itu dibubarkan.

“Kecurigaan kami senada dengan pendapat yang disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta agar KPK dibubarkan. Hal ini menandakan petugas partai PDIP yang juga Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan aparat penegak hukum belum bersikap adil dalam penegakan hukum. Terkait kasus-kasus pidana maupun pidana korupsi lainya,” papar Dos Santos.

Dos Santos mengatakan, kasus pidana penjarahan hutan yang dijadikan lahan Sawit secara ilegal para oligarki juga harus diusut bukan malah mau diputihkan. “Kita teringat fakta dari Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang hasil analisanya terdapat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kasus kasus jumbo Rp 349 triliun,” jelasnya.

Baca juga:  KPK tak Begitu Percaya Pernyataan Setnov

Ia merasa aneh kasus pidana pencucian uang ini tidak bisa menjerat Mahfud MD sebagai kementerian koordinator bidang hukum dan HAM dan Sri Mulyani selaku bendahara negara atau menteri keuangan.

Dos Santos meminta tidak boleh ada perlakuan berbeda dengan kasus-kasus kecil yang berhasil memenjarakan menteri-menteri yang dituduh korupsi kecil, sementara Tindakan Pidana Pencucian Uang Rp 349 tiliun, Kasus pidana penjarahan hutan yang dijadikan lahan Sawit secara ilegal para Oligarki dibiarkan lolos tanpa ada proses hukum yang adil. “Hal ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkas Dos Santos.