Oleh : Sholihin MS (Pemerhati Sosial dan Politik)
Teka-teki apa alasan Tomy Winata ingin membangun pabrik kaca Rempang Eco City di Wilayah Rempang, Batam makin terkuak.
Ternyata, Kepulauan Riau (Kepri) memiliki potensi dan cadangan besar pasir silika atau lebih dikenal dengan pasir kuarsa, yang merupakan bahan baku kaca dan juga solar panel.
Upaya relokasi paksa penduduk Rempang, Batam hanya demi “janji” investasi 381 triliun dengan mengorbankan begitu banyak aset negara, adalah sebuah keputusan amat bodoh. Yang dilepaskan bukan saja lahan seluas 17.000 hektar sampai tahun 2080, tapi juga kedaulatan RI dan penggusuran seluruh penduduk Rempang yang berjumlah 17 ribu jiwa.
Padahal, proses kesepakatan antara pihak pemerintah RI yang diwakili Meninves Bahlil penuh tipu-tipu, kebohongan, permainan mafia, dan sandiwara.
Orang macam Bahlil sebagai penjilat kelas wahid, tidak bisa dipercaya untuk mengurusi soal-soal investasi dengan tidak mengorbankan kedaulatan negara.
Menurut Bosman Mardigu, ternyata Xinyi bukanlah salah satu perusahaan terbaik di dunia seperti yang dikatakan Bahlil. Bahkan Bosman melalui akun youtubenya mengatakan : jika pada 2022 saja net cash flow hanya 41 juta USD (sekitar 600 miliar), masa menjanjikan investasi 11.5 miliar USD (172 triliun) di Pulau Rempang?
Xinyi sebelumnya juga pernah berinvestasi untuk mendirikan pabrik kaca di Gresik Industrial Park, namun sampai saat ini tidak ada kabar berita maupun progresnya
Penggusuran dan relokasi (pemindahan) paksa warga Rempang telah melanggar UUD 1945 dan pelanggaran HAM Berat. Para aktor di lapangan (Bahlil, BP Batam, Kapolda Kepri, dll) maupun aktor intelektual (Jokowi, Luhut, dan Eric Tohir) harus diadili atas kasus pelanggaran HAM Berat.
Kasus Rempang adalah operasi “penjajahan” (invasi) China dengan modus investasi. Di dalamnya terkandung berbagai modus jahat dari oligarki taipan, China komunis, dan mafia tanah. Ada beberapa indikator kalau pembangunan _Rempang Eco City_ adalah sebuah modus konspirasi jahat :
Pertama, Penetapan Rempang dan Galang, Batam sebagai PSN (Program Strategis Nasional) adalah sebuah rekayasa untuk menghindari pembelian tanah warga secara aturan jual-beli tanah dengan warga
Kedua, Tidak benar tanah di Rempang adalah milik negara, karena sebelum negara Indonesia berdiri mereka sudah menghuni Rempang semenjak 1742.
Ketiga, Tidak benar bahwa masalah surat-surat tanah itu dikeluarkan oleh BP Batam, karena Batam adalah lembaga baru (baru berdiri sekitar tahun 70an), yang tidak tahu menahu asal-asul tanah Rempang
Keempat, Modus investasi adalah akal bulus beberapa pengusaha hitam yang ingin merampas hak tanah warga dengan meminjam tangan kekuasaan.
Kelima, Modus investasi hanyalah kedok China untuk secara bertahap menggusur kaum pribumi yang akan digantikan oleh penduduk China
Keenam, Rezim Jokowi atas ketololannya sangat mudah dibohongi dan _dikadalin_ oleh Tomy Winata dengan perusahaan abal-abal Xinyi yang menjanjikan investasi besar.
Ketujuh, Rezim Jokowi tidak berfikir panjang kalau tanah seluas itu dan kontrak selama itu dengan menyingkirkan penduduk pribumi adalah upaya untuk menjadi hunian China dan gudang persenjataan, yang digunakan sebagai basis kekuatan tentara China untuk menyerang Indonesia
Jika Jokowi dan para petinggi negeri ini agak sedikit cerdas dan punya jiwa nasionalisme, tidak mungkin akan menerima tawaran itu jika ternyata negara, rakyat dan harga diri bangsa harus dijual ke Asing.
Kasus Rempang ini telah membangun persaudaraan bangsa Melayu, membangun solidaritas rakyat Indonesia, dan membuat marah para tokoh bangsa yang mengancam rezim Jokowi dan oligarki taipan. Jika kasus Rempang berlanjut, bukan saja Jokowi yang harus tumbang, tapi oligarki taipan kita hancurkan.
Semoga Allah segera menurunkan pertolongan-Nya
Bandung, 4 Rabiul Awwal 1445.