Oleh: Memet Hakim Pengamat Sosial
Suara petisi 100 tokoh yang meminta makzulkan Jokowi 20.07.2023 di Gedung MPR 20.07.2023 telah menggelinding, mendapat sambutan beragam, akan tetapi umumnya setuju. Drs H. Tamsil Linrung, Senator RI, saat menerima petisi 100 di Gedung MPR, mengatakan bahwa Indonesia ini harus cepat dibersihkan dari orang2 yang tidak lagi mengindahkan konstitusi. Perubahan sebaiknya tidak ditunda-tunda. Jangan mencari boneka baru, tapi yang dicari adalah Pemimpin.
Sidang Istimewa MPR adalah sidang yang diselenggarakan MPR atas permintaan DPR atau Sidang Tahunan Majelis untuk meminta dan menilai pertanggungjawaban presiden atas pelaksanaan putusan Majelis. Sidang ini diadakan jika presiden dianggap melanggar UUD 1945 yang kemudian pertanggungjawabannya akan dilakukan dalam Sidang Istimewa, yang biasanya mengarah kepada upaya pemakzulan. Indonesia telah mempunyai pengalaman 1 x Sidang Istimewa MPRS dan 3 x Sidang Istimea MPR (1998, 1999, dan 2001).
Per. MPR RI No 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Tertib MPR RI dalam Pasal 117 (1) MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR untuk memutuskan “usul DPR” mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari. Tapi mengingat bahwa usul tersebut harus melalui Keputusan MK dan kita ketahui bahwa Ketua MK adalah adik Ipar Jokowi sebagai presiden jadi tidak mungkin adil. Apalagi semua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat, jadi seluruh Hakim Mk sedang memiliki masalah hukum (Detiknews.com, 02 Feb 2023). Oleh karena itu penjelasan tentang Usul DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) harus dilengkapi keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diabaikan atau dianggap tidak berlaku.
Sepertinya ada tangan Allah bekerja disini, kebetulan sehari sebelum memperingati hari proklamasi kemerdekaan, tanggal 16 Agustus 2023 yad, MPR bersidang. Selain itu Hakim MK sedang terlilit masalah hukum, Ketuanya adalah adik Ipar Jokowi, sehingga keberadaannya MK dapat dianggap tidak ada. Mengingat banyaknya suara yang menginginkan perubahan, mudah2an menjadi “sidangnya menjadi yang tidak biasa” alias “Sidang Istimewa”. Jika sidang MPR kali ini menolak pertanggung jawaban Presiden, berarti presiden harus berhenti dan diganti.
Ingat ada Koalisi Kuning Ijo Biru ? mereka adalah anggota partai yang berbeda sikap dengan petingginya, diantaranya termasuk anggota DPRnya. Partai Kuning dan Biru saat ini sudah mengisyaratkan gabung dengan Koalisi Perubahan. Partai Banteng saja sebagai partai penguasa, sebagian anggotanya sudah berbeda sikap dengan pusat. Ini pertanda hati nurani anggota DPR masih lebih kuat dibanding ikatan partai. Hanya partai kepala Gerindra diprediksi semuanya utuh menolak SI, karena kesetiaanya pada rezim & oligarki.
Partai manapun yang menjadi insisiator diperkirakan akan menambah suara pada pileg yad (2024-2029), Peluang baik ini mungkin saja dimotori oleh Partai Nasdem, Demokrat dan PKS. Nasdem dikenal punya hubungan dekat dengan Golkar & PAN, Demokrat punya hubungan khusus dengan PDIP dan PKS memiliki hubungan historis dengan partai Islam. Ketiganya bisa kompak saling membantu & mendukung.
Akan tetapi inisiator Sidang Istimewa ini bisa saja dilakukan Oleh PDIP, Golkar ataupun partai lainnya. Semua memiliki peluang yang sama.
Perkiraan sikap anggota MPR (2019-2024) jika Sidang Istimewa berlangsung aedalah sebagai berikut yakni jumlah anggota MPR ada 710 orang terdiri dari anggota DPR 575 orang dan anggota DPD 135 orang. Terlepas dari jumlahnya yang tidak seimbang, kita tetap hitung dengan kondisi yang ada.
Komposisi Jumlah Anggota MPR
No Keterangan Jumlah %
1 DPR 575 81
2 DPD 135 19
Total 710 100
Sikap anggota DPR tentu akan terimbas pada suasana pilpres saat ini diperkirakan dari 575 anggota sekuruh anggota dari partai Koalisi Perubahan (Nasdem, PKs dan Demokrat dianggap 100 % setuju adanya Sidang Istimewa. Partai Gerindra 100 % tidak mendukung adanya Sidang Istimewa. Partai lainnya termasuk partai terbesar dan berkuasa ada anggotanya yang setuju dengan adanya Sidang Istimewa. Detilnya perhitungan itu sbb :
Perhitungan suara anggota DPR yang setuju Sidang Istimewa
No
Partai
Total
Perkiraan
SI NSI
1 PDI-P 128 8 120
2 Golkar 85 60 25
3 Gerindra 78 0 78
4 NasDem 59 59 0
5 PKB 58 38 20
6 Demokrat 54 54 0
7 PKS 50 50 0
8 PAN 44 40 4
9 PPP 19 10 9
Total. 575 319 256
Prosentase 100 55 45
Catatan : 1. SI : Sidang Istimewa, NSI : Non SI (Tidak Setuju), 2. Jumlah DPR 575, Jumlah DPD 135 = Jumlah MPR 710
Anggota DPD yang jumlahnya hanya 19 % dari total jumlah anggota MPR dikenal dengan sikapnya yang selalu membela rakyat diperkirakan 85 % menyetujui adanya Sidang Istimewa MPR ini. Ketua DPD nya bahkan telah menerima penghargaan dari Aliansi Profesional Indonesia Bangkit sebagai “Pejabat yang Pro Rakyat”. Anggota DPD semuanya tidak mewakili partai, ta[I mewakili daerah masing-masing.
Perhitungan suara DPD yang setuju & tidak setuju SI
No Keterangan Jumlah %
1 Setuju 115 85
2 Tidak Setuju 20 15
Total 135 100
Anggota DPR dan DPD jika digabungkan, mereka semua menjadi anggota MPR, Perkiraan sikapnya terhadap adanya Sidang Istimewa MPR untuk menolak kinerja Jokowi dan memberhentikan Jokowi sebagai Presiden adalah sbb :
Perkiraan Suara anggota MPR yang Setuju & Tidak Setuju Sidang Istimewa
No Keterangan Setuju SI Tidak Setuju SI
Jumlah % dari Total Jumlah % dari Total
1 DPR 319 45 256 36
2 DPD 115 16 20 3
Total 434 61 276 39
Jadi yang setuju ada 61 % dan yang tidak setuju ada 39 %, akan tetapi untuk memperoleh suara minimal 75 % tentu dibutuhkan ada tambahan suara lagi. Hal ini dimungkinkan dengan kemungkinan tambahan dari DPD sendiri, anggota PDIP yang nasionalis, Gerindra, Golkar, PKB, PAN dan PPP. Untuk negara dan bangsa rasanya semua akan saling membantu. Dengan demikian Sidang Istimewa pada tanggal 16 Agustus 2023 sangat mungkin dilaksanakan. Agendanya menolak isi pidato presiden Jokowi dan memakzulkannya.
Pemilu yang jurdil & luber rasanya tidak berlebihan menjadi harapan rakyat, jika telah ditunjuk pejabat Presiden untuk jangka waktu singkat ini. Saatnya semua anggota MPR unjuk gigi, bukakan pintu MPR selebar lebarnya buat rakyat untuk menyaksikan Sidang Istimewa ke-5 ini, buktikan bahwa rakyat masih berdaulat dinegeri ini.
Bandung, 22 Juli 2023