Oleh : Ahmad Khozinudin (Sastrawan Politik)
Luar biasa negeri ini, negeri yang menjadi surganya para maling, para perompak, koruptor dan pelaku kejahatan lainnya. Sebelumnya, duit maling, koruptor, pencuci uang, bandar narkoba, dan harta haram dari kejahatan lainnya dicuci bersih oleh rezim ini melalui program resmi negara, namanya Tax Amnesty.
Berdalih agar mendapat tambahan pajak, agar ada objek pajak baru, agar ada tambahan pendapatan negara dari pajak, geng ekonomi Jokowi yang disetir oleh Luhut Panjaitan ini menggulirkan program pengampunan pajak. Semua harta dari manapun asalnya, tak peduli dari korupsi atau narkoba, asalkan membayar pajak baik melalui program deklarasi maupun repatriasi, semuanya menjadi legal, diakui dan dilindungi negara.
Setelah duit dari legalisasi Tax Amnesty habis, sekarang Rezim Jokowi melalui Luhut Panjaitan masuk objek baru. Mereka mendata sejumlah perkebunan sawit ilegal yang tidak membayar pajak, lalu akan dilegalisasi (diputihkan) dengan dalih agar negara mendapatkan pajak.
Sebagaimana dikabarkan media, sebanyak 3,3 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit ilegal yang berdiri di atas kawasan hutan bakal diputihkan (dilegalisasi). Hal itu disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya, lahan sawit yang berdiri di atas hutan ini sudah terlanjur berjalan dan tidak bisa dicopot lagi. Atas dalih itu, Luhut kemudian mencari alasan pembenar untuk melakukan legalisasi.
Dalam temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Luhut memaparkan di Indonesia ada 16,8 juta hektare lahan perkebunan sawit. Sebanyak 3,3 juta hektare di antaranya merupakan lahan ilegal yang berdiri di atas kawasan hutan. (23/6/2023).
Upaya Luhut yang akan melegalisasi lahan sawit ilegal menjadi legal, dengan dalih agar taat hukum dan membayar pajak, jelas merupakan kejahatan negara yang dilakukan secara terstruktur dan terlembaga, yang jelas bertentangan dengan asas keadilan, melabrak konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta berpotensi korupsi yang merugikan keuangan negara, disebabkan:
Pertama, melegalisasi lahan sawit ilegal sama saja melegalisasi pembalakan hutan (ilegal logging). Mengingat, asal kebun sawit ilegal di hutan umumnya berasal dari hutan yang kaya akan hasil hutan, khususnya kayu. Rencana Luhut melegalisasi lahan sawit ilegal menjadi legal dengan dalih agar taat hukum dan membayar pajak, sama saja upaya jahat untuk menutupi kejahatan ilegal logging yang jelas-jelas merugikan keuangan negara.
Kedua, lahan sawit ilegal memang tidak mungkin dicopoti, seperti yang dikatakan Luhut Panjaitan. Namun, juga bukan malah dilegalisasi dengan dalih agar taat hukum dan membayar pajak.
Semestinya, lahan sawit ilegal ini disita oleh negara, dan dikelola oleh BUMN yang dengan demikian negara mendapatkan semua manfaat dari lahan sawit ilegal seluas 3,3 juta hektare, bukan sekedar dapat recehan dari pajaknya.
Upaya melegalisasi lahan sawit ilegal, alih-alih membantu negara, justru negara kehilangan potensi pendapatan yang besar dari proses penegakan hukum dan menyita lahan sawit tersebut. Justru yang diuntungkan adalah oligarki sawit yang telah melakukan pembalakan liar, penguasaan lahan sawit legal, karena adanya ide legalisasi lahan sawit yang digulirkan Luhut Panjaitan.
Ketiga, proses legalisasi lahan sawit ilegal ini jelas-jelas akan merugikan keuangan negara. Karena itu, KPK harus memeriksa semua pihak yang terlibat dalam rencana jahat legalisasi lahan sawit ilegal ini, terutama pejabat publik yang berwenang khususnya Luhut Binsar Panjaitan. karena patut diduga ada penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keempat, patut diduga rencana LEGALISASI LAHAN SAWIT ILEGAL ini dilakukan Luhut Panjaitan tidak secara gratis. Karena itu, harus diperiksa seluruh perusahaan sawit ilegal yang mengelola 3,3 juta hektar lahan ini, adakah kompensasi yang mereka berikan kepada Luhut Panjaitan untuk memuluskan rencana jahat ini.
Modusnya bisa berupa share saham melalui nomine maupun perusahaan terafiliasi, kompensasi langsung maupun tak langsung, sejumlah layanan dari perusahaan kepada Luhut atau perusahaan terafiliasi lainnya, menempatkan sejumlah saham kepada perusahaan cangkang yang disepakati, atau dengan modus operandi lainnya.
Wahai rakyat Indonesia, sadarilah. Ada perampok sawit dan pembalak hutan ilegal di negeri ini, dengan luas lahan 3,3 juta hektar, bukannya pelakunya ditangkap dan lahan sawitnya disita negara, oleh Luhut Panjaitan malah mau dilegalisasi. Apakah kita akan diam dan ridlo dengan semua kezaliman ini?