Jakarta- Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu upaya penegakan hukum berlaku untuk semua warga negara tanpa pandang bulu, tak ada satupun warga Indonesia yang kebal terhadap hukum, namun realitasnya, tidak seindah ungkapan tersebut, pasalnya ada seorang oknum petinggi partai politik besutan Surya Paloh, yang dianggap, dinilai dan bahkan diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum dalam bentuk tindak pidana korupsi, kolusi, dan gratifikasi, namun sampai sekarang tidak tersentuh hukum, justru malahan masih berkeliaran bebas, demikian disampaikan Andi Hambali ketua Koalisi Gerakan Milineal Tolak Korupsi ( KGMTK) kepada awak media, Selasa, 20 Juni 2023 di Jakarta.
“Ini fenomena yang sangat mengherankan dan sekaligus memprihatinkan bagi upaya penegakkan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia, ada seorang petinggi Parpol yang diduga terlibat kasus korupsi proyek Bakamla 2016 silam, tapi sampai sekarang yang bersangkutan masih berkeliaran bebas,” ungkap Andi Hambali.
Sosok itu, lanjut Andi Hambali, disinyalir adalah sdr Donny Imam Priambodo (DIP) diduga terlibat pada tindak pidana suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan menggunakan APBN-P tahun 2016 silam, dari kesaksian terpidana kasus suap proyek Bakamla yakni Fahmi Darmawansyah Direktur PT Merial Esa, yang menyebut, Donny Imam Priambodo yang saat itu sebagai anggota Komisi XI DPR asal partai NasDem menerima uang Rp 90 miliar dari sejumlah proyek milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan menggunakan APBN-P tahun 2016, uang Rp 90 miliar yang diterima Donny Imam Priambodo merupakan akumulasi dari sejumlah proyek Bakamla yang dianggarkan di DPR RI pada APBN-P tahun 2016 silam, namun anehnya DIP hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Lebih aneh lagi, dan janggal, yang bersangkutan itu juga menikmati duit dari kasus tersebut, adapun kesaksian itu terungkap pada saat persidangan kasus ini, namun ternyata hanya Fayakun politisi Partai Golkar saja mewakili anggota DPR RI saat itu yang dijerat hukum, dan masuk penjara, yang lain, termasuk DIP bebas.”tukas Andi Hambai.
Menurut Andi, diduga terlibat pada tindak pidana suap proyek milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan menggunakan APBN-P tahun 2016 silam, yang bersangkutan juga diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo,) yang juga diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 10 triliun, pasalnya yang bersangkutan ini Jauh sebelum menjadi anggota DPR, dia juga menjadi Owner CEO PT. Protelindo dari 2002 sampai 2007, perusahaan yang berinvestasi di bidang infrastruktur telepon selular, CFO PT. Suryatelindo 2001-2002, CTO PT. Aprotech 2000-2001, bukan hanya itu, yang bersangkutan juga menjadi satf ahli di Kemenkominfo selama Jhonny G Plate menjadi Menteri, tentunya sangat mengherankan, apabila yang bersangkutan tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proyek pengadaan tower BTS kemenkominfo.
Lebih lanjut Andi juga mengungkapkan selain itu diduga yang bersangkutan memahami adanya scenario yang menguntungkan pihak tertentu, namun juga merugikan negara, serta yang bersangkutan diduga memiliki hubungan yang erat baik dengan Surya Paloh Ketum DPP Partai Nasdem maupun dengan Jhonny G Plate, sehingga di duga yang bersangkutan mengetahui apakah dana hasil korupsi BTS masuk ke Partai Nasdem atau tidak, karena itu, dirinya sangat berharap KPK segera melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkuan atas temuan informasi itu.
“Ya, atas informasi temuan tersebut, kami mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan (DIP) terhadap kasus suap Bakamla tahun 2016 silam, ya, harus dibuka lagi donk kasus tersebut, dan juga atas dugaan kasus korupsi pengadan tower BTS, jangan ada kesan bahwa KPK terjebak oleh kepentingan tertentu, sehingga menjadikan seseorang kebal hukum, nah kalau itu terjadi jangan salahkan kalau rakyat menuntut agar KPK membubarkan diri saja, percuma ada KPK, di KPK,” pungkas Andi Hambali
Redaksi www.suaranasional.com berupaya menghubungi Donny Imam Priambodo untuk mengklarifikasi dugaan terlibat tindak pidana suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan menggunakan APBN-P tahun 2016. Namun, sampai berita ini dipublikasi, pihak yang bersangkutan belum memberikan jawaban.