Baru Akui 17 Agustus 1945 Kemerdekaan RI, PRIMA: Belanda Harus Diadili di Pengadilan HAM

Pemerintah Belanda melalui Perdana Menteri Mark Rutte resmi mengakui sepenuhnya tanpa syarat bahwa 17 Agustus 1945 merupakan momentum kemerdekaan Indonesia.

Dengan pernyataan itu, secara tidak langsung Pemerintah Belanda juga mengakui bahwa serangkaian agresi militer yang terjadi selama rentan waktu 1945-1949 merupakan tindakan kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena telah menyerang negara yang merdeka dan berdaulat.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Mangapul Silalahi, meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera merespon dan bertindak tegas atas pengakuan tersebut.

Menurut dia, Pemerintah harus membawa persoalan tersebut ke pengadilan HAM internasional agar kejahatan dan pelanggaran HAM yang dilakukan Belanda bisa diadili.

“Kerugian Indonesia baik materiil maupun immateriil sangat besar akibat serangkaian agresi yang dilakukan Belanda. Ini harus diadili di Pengadilan HAM,” ujar dia dalam keterangan kepada redaksi www.suaranasional.com di Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Mangapul menjelaskan, selama ini Belanda selalu bersikukuh dengan klaim bahwa kemerdekaan Indonesia terjadi pada Desember 1949. Hal itu untuk menghindari pertanggungjawaban kejahatan perang yang telah dilakukan.

“Belanda harus bertanggungjawab atas kejahatan perang yang telah mereka lakukan,” tukasnya.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News