Para pembenci Prabowo Subianto tidak paham hukum dengan mengungkit kasus pelanggaran HAM padahal saat ini Ketua Umum Partai Gerindra menjadi Menteri Pertahanan di era pemerintahan Jokowi.
“Dengar-dengar situ Sarjana Hukum (SH). Kok ngak paham bahwa Prabowo sudah menjalankan vonis hukumannya,” kata penasihat Repdem Beathor Suryadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (22/5/2023).
Kata Beathor, Prabowo sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari Prajurit TNI dan dicopot dari Jabatan sebagai Pangkostrad dengan pangkat bintang 3 Letnan Jenderal. “Dalam politik, Prabowo tidak dihilangkan haknya sebagai pemilih dan dipilih,” tegasnya.
Selain itu, Beathor mengatakan, ada dua langkah yang akan dilakukan Relawan Musra Jokowi- Gibran, jika DPP PDIP mencabut Mandat Petugas Partai dari Presiden Jokowi dan keluarga
“Relawan Musra Jokowi- Gibran langsung mengikrarkan diri menjadi Partai Politik dan Siap Tarung di Pemilu 2029. Relawan Musra Jokowi- Gibran akan mendukung Prabowo menjadi Presiden 2024,” tegasnya.
Politikus Gerindra Fadli Zon mengatakan, isu penculikan aktivis oleh sang Menteri Pertahanan tidak pernah laku setiap kali muncul saat pemilihan umum.
“Narasi usang yang selalu diulang-ulang sejak dulu. Sudah diasong setiap pemilu, tapi tak pernah laku. Lebih baik urus survei aja,” katanya dilansir dari akun Twitter Fadli Zon,@fadlizon, pada Kamis 4 Mei 2023.
Fadli juga menegaskan bahwa Prabowo tidak terlibat dalam kerusuhan Mei 1998. Dia menyatakan tidak terlibatnya Prabowo sudah terang. Menurutnya, apa yang terjadi tidak seperti yang dituduhkan oleh sejumlah pihak kepada Prabowo.
“Mei ’98 itu apa sih yang terjadi? Itu kan penembakan terhadap mahasiswa Trisakti yang sedang demonstrasi secara damai. Kemudian dari penembakan itu, empat orang gugur,” kata Fadli.
“Lalu terjadi kemarahan orang-orang yang akhirnya menciptakan sebuah huru-hara, kerusuhan, pembakaran-pembakaran di mana-mana sampai tanggal 15 Mei pagi 1998,” sambungnya.