Petugas partai merupakan sebutan yang sangat dekat dengan ajaran komunis di mana kader harus tunduk kepada parpol bukan rakyat yang telah memilihnya.
“Sebutan petugas partai sesungguhnya sangat dekat dengan ajaran komunis yang memiliki kekuasaan mutlak atas rakyat,” kata Koordinator Kajian Politik Merah Putih Sutoyo Abadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (7/5/2023).
Kata Sutoyo, puncak kegelapan ketika partai politik merampok mengambil alih seolah-olah sebagai suara rakyat. Merasa sebagaimana super bodi kekuasaan seperti sistem kekuasaan partai komunis, mendefinisikan dan menempatkan pejabat negara termasuk presiden sebagai petugas partai.
Membawa kepiluan berkepanjangan, rakyat hanya sebagai objek politik. Partai tanpa sadar sebagai jongos Oligargi. Anggota dewan dan Presiden sebagai petugas partai. Semua bersekutu dalam kolam yang sama dan sadar tidak sadar prilakunya menjadi tiran dan mengarah ke otoriter.
“Di tubuh bangsa ini sedang terjadi perilaku permisif dan ambivalensi kesadaran berbangsa dan negara. Negara dalam kondisi mendung gelap berjalan tanpa arah. Diperparah dengan terjadinya “Partai Menjadi Negara Dalam Negara”,” jelasnya.
Selain itu, Sutoyo mengatakan, fungsi partai politik terhadap negara, menciptakan pemerintahan yang efektif dan adanya partisipasi politik terhadap pemerintahan yang berkuasa.
Sedangkan fungsi partai politik terhadap rakyat, memperjuangkan, merealisasi, mengamankan kepentingan aspirasi dan nilai-nilai pada masyarakat.
“Membuat regulasi konstitusi melahirkan kebijakan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman, dalam kedamaian, kebersamaan dan ketenangan hidup masyarakat. Parpol harus patuh, menghormati dan melaksanakan semua aturan dan ketentuan yang berlaku dalam konstitusi negara,” pungkasnya.