Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk menjelaskan seterang-terangnya mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun. Presiden meminta Mahfud menjelaskan secara terbuka pengertian mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang kepada DPR agar masyarakat paham, apa itu pencucian uang.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah meminta agar Komisi III DPR RI menjawab tantangan Mahfud, terkait dugaan adanya transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu. “Tantangan (Menko Polhukam Mahfud) ini harus dijawab oleh Komisi III DPR RI,” kata Fahri Hamzah dalam keterangan kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (28/3/2023).
Menurut Fahri, jika DPR RI tidak menjawab patut diduga ada persekongkolan para elit di DPR RI dan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal transaksi jangggal tersebut.
“Sebab kalau tidak dijawab, jangan-jangan ada persekongkolan dan money laundry justru bermula dari para elite di Senayan termasuk pimpinan parpolnya,” kata Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini.
Fahri menilai jika tidak ada persengkongkolan dan money laundry, seharusnya DPR lantang bersuara terhadap transaksi janggal berbau korupsi Rp 349 triliiun di lingkungan eksekutif itu.
Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR itu lantas mengingatkan, ketika terjadi skandal bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun beberapa tahun silam, parlemennya ketika itu sangat riuh.
Sehingga sekarang ini, menurut Fahri, kesempatan bagi parlemen untuk bersuara terkait dugaan korupsi Rp 349 triliun di eksekutif, bukan sebaliknya diam dan tidak bersuara.
“Wahai partai-partai di Senayan yang di DPR RI selama ini senyap, sekarang lah kalian ada kesempatan untuk bersuara terkait korupsi 300-an triliun di eksekutif,” katanya.
“Kami mau nonton apakah kalian masih ada sisa hati. Dulu skandal Bank Century hanya soal Rp 6,7 triliun saja, Senayan heboh. Sekarang waktumu bersuara!” tantang politisi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meminta Menko Polhukam Mahfud MD hadir ke DPR untuk menjelaskan soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan pencucian uang di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.
Mahfud siap menghadiri rapat di Komisi III DPR. Dia akan memberikan penjelasan mengenai temuan PPATK tanpa ditutup-tutupi.
“Presiden meminta saya hadir, menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang,” kata Mahfud seusai pertemuan dengan Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Presiden menghendaki adanya keterbukaan informasi dengan peraturan perundang-undangan. Mahfud menjelaskan, dia akan didampingi sejumlah pejabat. Kapasitas Mahfud datang ke Komisi III DPR juga selaku Ketua Nasional Pencegahan dan Pemberatan TPPU.
Sebelumnya, Komisi III DPR akan menggelar rapat dengan Komite TPPU di antaranya Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait dugaan TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu pada Jumat (24/3/2023).
Namun, jadwal tersebut berubah dan dijadwalkan digelar pada Rabu (29/3/2023). “Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III DPR RI tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir,” tegas Mahfud.