Oleh : Sholihin MS
Setiap menjelang Pemilu penggunaan masjid untuk sarana kampanye selalu jadi polemik. Perdebatan kadang berlatar belakan beda pemahaman secara fiqhiyyah, tapi kadang cuma bertendensi politik bahkan cuma jadi bahan gorengan para buzzer saja.
Jika kita mau merujuk pada perintah Al-Quran dan kehidupan di zaman Rasulullah saw dan para sahabat r.anhum, fungsi masjid memang bukan sekedar sebagai tempat ibadah mahdhoh saja, tapi telah digunakan sebagai sarana dakwah, base camp jihad (perjuangan fie sabilillah), madrasah atau majlis ta’lim, syiar Islam, sosial, bahkan digunakan untuk siyasah (politik).
Dalam tulisannya, Merdeka.com merangkum ada 8 fungsi masjid pada zaman Rasulullah SAW yang menarik diketahui:
1. Sebagai tempat pelaksanaan peribadatan
2. Sebagai tempat pertemuan (menerina tamu)
3. Sebagai tempat bermusyawarah
4. Sebagai tempat perlindungan (dari musuh)
5. Sebagai tempat kegiatan sosial (pengumpulan zakat, infaq, sadaqah)
6. Sebagai tempat pengobatan orang sakit
7. Sebagai tempat latihan dan mengatur strategi perang
8. Sebagai tempat dakwah dan madrasah
Aktivitas politik yang dilarang di Masjid
Harus dibedakan antara politik praktis dengan politik ideologi (siyasah)
Politik ideologi (siyasah) tujuannya untuk mengagungkan Allah, melaksanakan syariat Islam, membela agama Islam, dan memuliakan para ulama. Kegiatan demikian bukan saja dibolehkan dilakukan di masjid, tapi justru salah satu fungsi masjid adalah untuk politik (ideologi atau siyasah).
Politik yang dilarang di masjid adalah politik praktis yang tujuannya :
1. Untuk urusan duniawi
2. Untuk membela seserorang atau partai tertentu yang tidak/bukan untuk membela Islam dan kebenaran
3. Melakukan jual beli dan membagikan materi berlogo seseorang atau partai tertentu
4. Melakukan pertemuan atau rapat untuk membela seseorang atau partai yang bukan untuk membela Islam dan untuk mendekatkan diri kepada Allah
5. Berkampanye untuk mendukung seseorang atau partai tertentu yang hanya bertujuan meraih jabatan dan mencari keuntungan duniawi.
6. Memberikan bantuan di masjid dengan tujuan supaya mencoblos dirinya (ria)
7. Apalagi jika calon atau partai itu adalah pembohong, penipu, dan penista Agama *hukumnya haram* beraktikvitas di masjid. Karena mereka adalah musuh Islam.
Semoga Bawaslu cerdas, obyektif, dan adil dalam menilai kegiatan para calon. Jangan sampai gara-gara ingin membela rezim zhalim, sudah tersandera oleh oligarki, atau takut jabatannya dicopot Bawaslu menjadi dungu dan bodoh, subyektif, pilih kasih, dan tidak adil. Yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan. Akibatnya akan membawa kekecauan kepada negara dan bangsa.
Bandung, 6 Ramadhan 1444