Dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh telah ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap kasus pailit Intidana menunjukkan lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri telah mengungkap kasus besar.
“Menurut pendapat kami, kasus besar atau “Big Fish” yang diungkap KPK di Era Firli sudah terjadi, yaitu mengungkap “rahasia umum” adanya mafia hukum. Dan itu terungkap, dengan ditangkap dan ditersangkakanya beberapa Hakim Agung di Mahkamah Agung. Ini fenomenal,” Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (27/3/2023).
“Big Fish” nya tidak dalam pengertian nominal kerugian keuangan negara, melainkan kerugian keadilan dan kepastian hukum akibat korupsi yang terjadi di penegakan hukum.
“Terungkapnya suap Hakim Agung dalam skandal pengurusan perkara oleh KPK adalah hal fenomenal dan strategis dalam pemberantasan korupsi. Bersih-bersih di Mahkamah Agung adalah prioritas,” ungkapnya.
Kata Hasanuddin, kasus suap yang dilakukan Hakim agung, rusaknya sama dengan “Big Fish” korupsi di keuangan negara.
Negara bisa runtuh bukan hanya karena rusaknya perekonomian akibat korupsi besar, melainkan juga runtuhnya kewibawaan hukum karena praktek korupsi dalam pengurusan perkara.
“Pemberantasan korupsi tidak “Jawa Centris”, KPK saat ini juga mulai pengungkap korupsi di provinsi dan kab/kota lain, yang tak tersentuh KPK periode lalu,” pungkasnya.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin meminta maaf kepada senior dan masyarakat atas ditangkapnya 2 hakim agung oleh KPK. Syarifuddin akan mengambil hikmah dari peristiwa itu.
“Atas nama pimpinan MA saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung tersebut,” kata kata Ketua MA Syarifuddin dalam Refleksi MA yang disiarkan di chanel YouTube MA, Selasa (3/1/2023).
Dua hakim agung itu adalah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya ditahan KPK dalam kasus dugaan suap kasus pailit Intidana.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, harapan kita asas praduga tak bersalah dan due process of law dijalankan dengan baik dan benar,” ujar Syarifuddin.