Polda Banten Tegaskan tak Ada Penahanan Balita bersama Ibunya

Polda Banten tidak pernah menahan bayi bersama ibunya Laura Agustini berstatus tersangka yang terseret dalam kasus penggelapan jaminan fidusia.

“Pada malam harinya datang suami tersangka tersebut dengan membawa anaknya yang berusia sekitar 1.5 tahun untuk bertemu ibunya. Atas dasar kemanusiaan, kemudian petugas Dit Tahti memberikan kesempatan untuk anak tersebut bertemu dengan ibunya di ruang pelayanan besuk tahanan,” kata Polda Banten dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (18/3/2023).

Saat proses penangkapan terhadap Laura Agustina, petugas telah memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan terhadap pelaku serta keluarganya.

“Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi penyidikan sesuai dengan SOP yang berlaku,” paparnya.

Selanjutnya penyidik melakukan penahanan di Rutan Polda Banten dengan terlebih dahulu diserahterimakan oleh penyidik kepada Dit Tahti Polda Banten.

Polda Banten juga mengutarakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P21) pihak tersangka mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif, seperti sulit di hubungi, tidak berada di tempat dan pihak penyidik yg datang ke rumah tersangka selalu diintimidasi daru keluarga tersangka.

“Pernah tersangka datang memenuhi panggilan penyidik untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, namun karena pada saat itu sedang mewabah virus covid-19, maka salah satu persyaratan dari JPU agar bisa tahap 2, maka dilakukan lah tes sweb covid-19 namun karena tidak kooperatif yang seharusnya datang pagi, tersangka datang siang menjelang sore, sehingga pada saat itu Rumah Sakit Kencana khususnya pada bagian pemeriksaan covid-19 tutup dan penyidik meminta kepada tersangka untuk datang kembali pada pagi keesokan harinya namun semenjak saat itu tersangka menghilang dan tidak dapat dihubungi dengan nomor Hp sudah berganti dan tidak ada di rumah atau selalu menghindar dari pencarian petugas,” paparnya.

Berdasarkan fakta tersebut akhirnya penyidik membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pihak penyidik pun sudah meminta bantuan kepada anggota Polsek terdekat dan bahkan menyerahkan surat Daftar Pencarian Orang ke kantor desa catang dengan menemui sekretaris desa atas nama Wahyu yang tidak lain adalah anak kandung Kepala Desa Catang, Kec. Walantaka, Kab. Serang dimana tersangka tinggal, namun tidak ada informasi lebih lanjut keberadaan tersangka.

“Hingga akhirnya pihak penyidik melakukan segala upaya untuk menyelesaikan tunggakan perkara tersebut (tahap 2) dan tersangka pun dapat diketahui keberadaannya yg kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan berdasar syarat obyektif sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP dan syarat subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News