Anies Baswedan melakukan politisasi agama dan menjalankan politik identitas dengan memanfaatkan masjid untuk meraih dukungan.
“Kami mendukung langkah Bawaslu Surabaya yang melarang Anies melakukan kegiatan politik di masjid,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (18/3/2023).
Menurut Sulaksono, Anies ingin mengulang kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024 dengan menggunakan isu agama. “Ini harus dicegah karena merusak demokrasi Indonesia,” papar Sulaksono.
Sulaksono mengatakan, Bawaslu harus harus segera memanggil Anies Baswedan untuk dimintai keterangan terkait kegiatan politiknya di masjid. “Ada mobilisasi relawan Anies ketika Anies di masjid Al Akbar Surabaya,” tegasnya.
Bawaslu menyorot kunjungan Anies Baswedan di Surabaya.
Hal ini seiring dengan beredaranya SMS blast dari Bawaslu soal larangan kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya.
SMS itu diterima sejumlah warga saat Anies berkunjung ke Masjid Al Akbar Surabaya
Dalam SMS blast itu berisi pesan ‘Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu’.
Salah satu warga bernama Achmad mengaku menerima SMS blast tersebut pada pukul 12.45 WIB.
“Saya baru menerima SMS ini, tak lihat nomornya nggak ada tapi ada namanya dari Bawaslu,” ujar Achmad sambil menunjukkan SMS blast tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Jatim Divisi Penanganan Pelanggaran Muh. Ikhwanudin Alfianto menyatakan, isi dalam SMS blast tersebut bukan surat dari Bawaslu Jatim, melainkan dari Bawaslu Kota Surabaya. Bawaslu Jatim hanya menerima tembusan.
“Itu Bawaslu Kota Surabaya. Surat imbauan kepada takmir masjid, kita dapat tembusan. Bisa dikonfirmasi ke Bawaslu Kota Surabaya,” kata Ikhwanudin.