Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya berbicara dan tidak ada tindakan dalam menyikapi mafia tanah dibuktikan perampasan lahan milik almarhum Abdul Rachman Saleh 24 SHM seluas 13.6 Ha di Rawa Terate oleh PT Citra Abadi Mandiri anak PT Agung Sedayu Group.
“Perkara perampasan lahan tanah milik Alm Abd Rachman Saleh 24 SHM seluas 13.6 Ha di Rawa Terate oleh PT Citra Abadi Mandiri anak PT Agung Sedayu Group. Presiden hanya omong doang, mafia makin makmur,” kata Wakil Ketua Umum Ketua Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) Beathor Suryadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (14/3/2023).
Kata Beathor, tanpa AJB/Akte Jual Beli, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group itu mengubah 24 SHM milik Rachman Saleh menjadi 8 HGB atas nama PT Citra Abadi Mandiri.
Berdasarkan penjelasan Efdinal senior auditor BPK, tindakan yang dilakukan PT Citra Abadi Mandiri selain ilegal, perkara pengalihan hak ini juga berpotensi menggelapkan pajak tanah BPHTB/ Bukti pelunasan pembayaran Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam jumlah ratusan miliar yang seharusnya diterima Pemda DKI.
Kata Pardi SH, awal tahun 2020 perkara ini bergulir di gedung bundar KeJaksaan Agung, sebagai akibat wabah virus Covid proses ini terhenti hingga kapan karena statusnya belum SP3 atau akan dipetieskan.
Beathor mengatakan, perkara ini melibatkan pejabat kementerian ATR BPN, KanWil BPN DKI Djamaluddin dan Lukman Halim Kakantah Jakarta Timur.
Bahkan menurut info kuasa hukum Listyani SH MH, beredar saat itu ada indikasi keterlibatan Menteri ATR BPN periode 2014.
“Hingga kini, dan sejak tahun 2020 pihak ahli waris dan kuasa hukumnya tidak menerima kiriman pemberitahuan perkembangan penyidikan/SP2HP dari Kantor Jaksa Agung,” pungkas Beathor.