Bikin Gaduh Diduga Melanggar Kode Etik, Berimplikasi Merusak Citra ASN, Bursok Sebaiknya Dipecat Saja

Jakarta- Jargon Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai abdi negara dan juga sebagai pelayan masyarakat, nampaknya hal itu terkesan basa-basi belaka, sebab realitasnya masih banyak dijumpai aparatur sipil negara, yang justru mengabaikan kode etik, sebagai Abdi Negara, hal ini seperti yang di lakukan oleh Kepala Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II Busrok Antony Marlon (BAM) Bursok bahkan meminta Sri Mulyani mundur.

“Sadarkah si Bursok ini, dengan langkah yang diperbuat dan diucapkannya, yang saya nilai sangat sembrono, sebab dapat berdampak menghancurkan citra sebagai abdi negara, dan ini merupakan dugaan pelanggaraan berat kode etik Aparatur Sipil Negara yang di atur dalam Undang-Undang N0. 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan juga di Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri,” ungkap Suhendar Koordinator Lembaga Pemantau Aparatur Negara kepada awak media, 10 Maret 2023 di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Menurut Suhendar, Surat Bursok tertanggal 27 Februari 2023 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Itjen Kemenkeu serta [email protected], yang kemudian disebarluaskan ke media sosial, kemudian menimbulkan kegaduhan di media sosial, namun ternyata pengaduan tersebut, Setelah dilakukan verifikasi, pengaduan tersebut dinilai tidak dilengkapi bukti yang detail. Pengaduannya tidak jelas, apa yang mau diproses, sehingga sebenarnya masalah yang diajukan si Bursok ini, kalau ternyata tidak dilengkapi bukti yang obyektif dan detail, akan tetapi kemudian diciptakan opini seakan-akan pengaduan itu benar, maka si Bursok seorang PNS, terindikasi mengabaikan kewajibannya sebagai ASN, yakni soal integritas yang diatur pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

“Selain itu, tentunya perbuatan Bursok ini sudah merupakan pelanggaraan azas kepatutan dan juga kepatuhan sebagai ASN, ya, dia sebagai ASN nggak patutlah mengumbar informasi yang ternyata tidak obyektif ke ruang publik, dan juga dia tidak patut, ia meminta mundur Sri Mulyani dari Menkeu, dengan alasan yang sangat obyektif, dan terkesan politis,” tukas Suhendar.

Sedangkan, lanjut Suhendar, Bursok juga di sinyalir melanggar azas kepatuhan, sebab dia diduga telah mengabaikan kode etik, kewajiban maupun soal kedisiplinan sebagai ASN, sehingga sesungguhnya Bursok dapat diberikan sanksi terhadap pelanggaran kode etik dan juga disinyalir melakukan pelanggaran disiplin sebagai PNS, masyarakat harus melihat Si Bursok ini sangat jelas memiliki sifat yang jauh dari kepatutan sisi seorang ASN.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja, sikap dan tindakan tegas Sri Mulyani yang mengambil langkah cepat untuk menyingkirkan perilaku para anak buahnya telah merusak citra kemenkeu, begitu pula saya juga berharap agar beliau memberikan sanksi tegas atau bahkan pemecatan secara tidak hormat kepada jajarannya seperti Bursok yang diduga melanggar kode etik ASN mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan negara, kalau tidak ada kepentingan pribadi, ya jangan berkoar-koar dan bikin kegaduhan mengumbar informasi yang diragukan obyektifitasnya,” tukas Suhendar.

Sementara itu dari hasil penelusuran di berbagai sumber informasi, menyebutkan bahwa pokok persoalan diawali oleh adanya dugaan si Bursok bermain di platform forex yang notabene sangat beresiko (ini bisa dibuktikan dari berita berita tentang si Bursok di media sosial), dan tentunya dia tak mau menceritakan nya kembali. Ada berita angin dari kawan kawan bahwa DC Pinjol pun banyak mencari si Bursok sehingga dia stress berat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News