Oknum Pegawai pajak memanipulasi dalam memberikan setoran pajak ke negara. Oknum Pegawai pajak melakukan manipulasi dengan perusahaaan atau seseorang sebagai wajib pajak. Konsekuensi manipulasi itu, oknum itu mendapat bayaran dari perusahaan atau seseorang yang mempunyai wajib pajak.
“Seorang oknum petugas pajak ketemu dengan wajib pajak Rp100 juta maka kemudian oknum petugas pajak itu apakah sebagai konsultan pajak atau petugas pajak akan mengatakan ‘ok gimana kalau Anda bayar saya Rp25 juta maka Anda setor kepada pemerintah hanya 50 juta. Nah Anda masih untung 25 juta’. Itulah yang terjadi,” kata mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua di Channel YouTube Refly Harun berjudul “Geger! Laporan Harta Kekayaan Sri Mulyani.
Kata Abdullah, di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menggunakan Key Performance Indicators (KPI) bahwa satu pegawai bisa menargetkan 100 persen wajib pajak maka mendapatkan tunjangan sampai Rp100 juta setiap bulan. “Akhirnya pegawai pajak kejar untuk Bagaimana mendapatkan pajak itu mulai dari paling kere sampai kemudian kakap,” jelas Abdullah.
Ia juga mengatakan, perusahaan di Indonesia mempunyai cara curang untuk mendapatkan keringan pajak dan memperoleh kredit di bank.
“Perusahaan memiliki dua buku. Buku pertama isinya aset perusahaan yang nilainya tinggi untuk mendapatkan kredit dari bank. Buku kedua berisi perusahaan yang mengalami kerugiaan dan utang banyak sehingga bisa mendapatkan keringan pajak,” tegasnya.
Ia mengatakan, saat bekerja di KPK meminta pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan undang-undang perampasan aset tetapi sampai sekarang belum ada bentuknya.
“Saya di salah satu TV saya katakan bahwa dan jangan harap DPR sekarang yang akan mengesahkan undang-undang perampasan aset karena itu seperti Tiang gantungan disarankan kepada diri mereka untuk aset-aset mereka itu yang akan disita oleh KPK,” tegasnya.
Abdullah berharap Pemilu yang akan datang terpilih anggota DPR yang relatif bersih, mempunyai integritas, kompetensi dan profesional sehingga mereka bisa mengesahkan undang-undang perampasan aset.
“Sehingga anggota DPR yang baru ini tidak takut karena mereka terpilih dengan jujur. Mereka punya harta dengan jujur sehingga tidak perlu takut untuk mengesahkan undang-undang perampasan aset,” ungkap Abdullah.