Anak pengurus Ansor Jonathan Latumahina, David Ozora harus diperiksa polisi atas dugaan melakukan tidak senonoh terhadap Agnes Gracia.
“Dugaan tidak senonoh yang dilakukan David terhadap Agnes Gracia, maka penyidik mesti equal dalam penegakan hukum. David harus diperiksa dan tidak menutup kemungkinan tersangka,” kata praktisi hukum Damai Hari Lubis SH, MH kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (1/3/2023).
Kata Damai, David bisa dijerat UU.RI. Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU.RI. Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“David tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka walaup bersatus sebagai korban. Hal ini berdasarkan pernyataan Agnes serta bukti-bukti yang menyertainya,” ungkapnya.
Kata Damai, publik ingin membuktikan beranikah Penyidik objektif berlaku due of process dan equal, sesuai rule, untuk menetapkan korban David menjadi tersangka terhadap seorang David putra pengurus Ansor yang mendapat empati dari Menag Yaqut dan eks Ketum PBNU Said Aqil Siradj.