Masyarakat merupakan pihak yang sangat mengambil andil terhadap keselamatan penerbangan.Masyarakat pula harus peduli terhadap hal yang boleh maupun tidak boleh dilakukan dalam proses penerbangan.Masyarakat tidak boleh tak acuh dalam menjalankan setiap aturan yang telah ditetapkan.
Pada tahap sebelum masuk pesawat maupun check in,setiap penumpang tidak boleh membawa senjata tajam,senjata api,ataupun barang berbahaya ataupun terlarang.Penumpang harus senantiasa patuh dan mengikuti seluruh prosedur pememeriksaan yang dilakukan aviation security.
Aviation security adalah petugas bandara yang memiliki tanggungjawab untuk menjamin kemanan para pengguna jasa penerbangan dan area bandara.
Pada saat penumpang masuk pesawat udara,setiap penumpang kiranya dapat mematuhi dan mendengarkan petunjuk awak kabin,seperti arahan untuk tidak mengaktifkan telfon genggam,tidak merokok di dalam kabin pesawat,serta membuka pintu darurat tanpa perintah awak kabin.Para penumpang juga diharapkan membaca prosedur keselamatan yang terdapat dibangku depan setiap penumpang.
Pada saat pesawat mendarat,setiap penumpang tidak diperbolehkan melepaskan sabuk pengaman sampai pesawat berhenti dengan sempurna.Selain kepada masyarakat saya sebagai taruna Politeknik Penerbangan Medan juga mengajak kepada kita semua untuk memperhatikan daerah sekeliling kita.
Ketika berada diposisi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) kita tidak diperbolehkan memaikan drone,laser,maupun layang-layang yang dapat berpotrensi membahayakan keselamatan penerbangan.
Berdasarkan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NOMOR : SKEP/223/X/2009,Ketika standar sudah tidak diikuti,Perundang-undangan sudah tidak menjadi acuan,jadwal inspeksi tidak memadai,kurangnya mutu dari material maupun pemeliharaan akan membuat fasilitas penerbangan menjadi tidak memenuhi persyaratan yang akan berdampak pada konsekuensi adanya kejadian atau kesalahan pada pengoperasian pesawat terbang
namun,berkat kepatuhan kita terhadap budaya keselamatan penerbangan ,Indonesia telah meraih beberapa penghargaan :
1.Saat Beberapa waktu lalu, salah satu maskapai nasional yaitu Garuda Indonesia dinobatkan sebagai maskapai penerbangan global paling tepat waktu sepanjang tahun 2022 (The Most Punctual Global Airline) oleh Official Airline Guide (OAG) Flightview, sebuah lembaga riset internasional yang melakukan pemeringkatan ketepatan waktu atau on time performance (OTP) maskapai penerbangan global.
2.Federal Aviation Authority (FAA) menetapkan keselamatan Indonesia masuk Kategori 1 (Comply With International Rule). Penetapan tersebut menunjukkan bahwa keselamatan penerbangan Indonesia telah mencapai standar FAA sehingga maskapai penerbangan Indonesia dapat melayani penerbangan ke/dari Amerika Serikat.
3.Keluarnya 3 maskapai Indonesia yaitu Citilink, Lion Air dan Batik Air dari EU Operating Ban yang berarti mengizinkan maskapai-maskapai tersebut untuk terbang ke Eropa.
4.Audit ICAO-USAP (International Civil Aviation Organizations-Universal Security Audit Program) menyatakan kinerja keamanan penerbangan Indonesia mencapai nilai 93,75%, lebih baik dari hasil audit USAP pada tahun 2013 dengan nilai 82,3 %.
Capaian-capaian tersebut harus dapat dapat kita pertahankan bahkan ditingkatkan walaupun disadari hal ini tidaklah mudah. Dibutuhkan kerja keras dan komitmen bersama, baik pemerintah selaku regulator, operator penerbangan, dan masyarakat selaku pengguna jasa penerbangan.Semoga pada tahun 2023,semangat untuk terus membudayakan keselamatan penerbangan tidak pernah lepas dari diri kita.
(Dio Alvian)