Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami amplop terhadap mantan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dalam kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomi.
“Iya fakta sidang tersebut tentu akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain nantinya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Ali mengatakan pihaknya akan mempelajari kesaksian dalam persidangan tersebut. Kesaksian itu akan didalami apakah amplop itu memang ada atau sekadar pengakuan saksi saja.
Catatan yang berasal dari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Mualimin tersebut diperlihatkan oleh JPU KPK di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.
“Ini amplop SAS apa?” tanya JPU KPK, Agus Prasetya Raharja, Kamis (26/1).
“Said Aqil Siradj yang Ketua PBNU,” jawab Mualimin.
“Apa kaitannya?” tanya Agus lagi.
Mualimin menyebut uang itu diberikan untuk memenuhi kebutuhan Said Aqil selama berada di Lampung. Dia menyebut Said Aqil datang untuk mengisi pengajian.
“Ya ngasih aja, kebutuhannya beliau datang ke Lampung, ngisi pengajian,” jawabnya.
Jaksa menghadirkan Mualimin untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa, yakni eks Rektor Unila nonaktif Karomani, Warek I Bidang Akademik Heriyandi, serta Ketua Senat Unila Muhammad Basri.