Setelah Akui 1965 Pelanggaran HAM Berat, GBM: Negara Harus Minta Maaf

Negara harus meminta maaf secara terbuka setelah mengakui adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada peristiwa 65. Setelah peristiwa 65 banyak pendukung Soekarno yang dibunuh dan dipenjara.

Demikian dikatakan Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (12/1/2023). “Pemerintah Jokowi ada kemajuan dalam mengungkap peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu,” paparnya.

Kata Sulaksono, rakyat Indonesia mendukung penuh langkah pemerintah Jokowi dalam menindaklanjuti pelanggaran HAM berat masa lalu. “Bukan hanya peristiwa 65, ada peristiwa penembakan misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lambung 1989, Trisakti dan lain-lain,” ungkap Sulaksono.

Selama Orde Baru, banyak pendukung Soekarno yang dicap sebagai pengikut PKI. “Bahkan diberi KTP khusus dan tidak mendapatkan akses bekerja di pemerintahan. Ini dosa Orde Baru,” paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, melalui pernyataan yang terhitung bersejarah, mengakui ada 12 peristiwa Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang pernah terjadi di masa lalu Republik Indonesia. Berbagai kasus itu tak pernah mendapat penyelesaian hukum sampai saat ini. Pengakuan ini dia sampaikan setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara Jakarta, pada 11 Januari 2023.

Jokowi mengatakan telah membaca dengan seksama laporan PPHAM, tim yang terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. “Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata Jokowi.

Berikut 12 pelanggaran HAM berat yang diakui dan disesalkan oleh Jokowi:

Peristiwa 1965-1966
Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999
Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
Peristiwa Wamena, Papua 2003
Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003
Setelah adanya pengakuan ini, pemerintah akan berupaya memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana. Pemulihan hak ini tanpa menegasikan penyelesaiaan secara yudisial.

Jokowi juga mengatakan apabila pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi di Indonesia. “Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News