Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menabrak konstitusi dengan mengeluarkan Perppu Cita Kerja (Ciptaker).
“Karena itu, Perppu tersebut telah menabrak tatanan hukum yang berlaku. Konstitusi terkesan ditabrak begitu saja,” kata Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (2/1/2023).
Jokowi menabrak konstitusi, kata Jamiluddin, DPR RI harusnya marah atas tindakan pemerintah tersebut. Sebab, DPR terkesan sudah dianggap tidak ada.
Karena itu, DPR idealnya menolak Perppu tersebut. DPR harus berani memposisikan setara dengan Presiden. Sebab, dalam konstitusi kedudukan DPR setara dengan presiden.
Kata Jamiluddin, DPR tidak boleh hanya menjadi lembaga stempel pemerintah. DPR harus terdepan mewujudkan fungsinya, khususnya fungsi legislasi.
“Hanya dengan begitu, DPR menjadi terhormat dimata rakyat Indonesia. DPR harus kuat, sehingga rakyat bangga atas wakil-wakilnya yang duduk di DPR,” ungkapnya.
Selain itu, kata Jamiluddin, revisi UU Cipta Kerja tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri. UU tersebut harus dibahas bersama dengan DPR RI sesuai putusan MK.