KPK meminta eks terpidana korupsi, M Romahurmuziy alias Romy menjadi duta antikorupsi dengan menyosialisasikan dampak korupsi. KPK menghormati hak terpidana perkara korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) yang kini menjabat Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), tak lama bebas dari penjara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai untuk memberi efek jera namun menjadi pembelajaran bagi dirinya dan masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi.
KPK berharap para mantan narapidana korupsi, termasuk Romy, dapat menyampaikan pesan kepada lingkungan bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, tidak hanya berimbas pada diri sendiri tetapi keluarga dan lingkungan.
Ali mengatakan, KPK tidak berada pada posisi mengecam langkah Romy maupun parpol yang menerima terpidana korupsi kembali aktif berpolitik. Apalagi hal itu tidak dibatasi oleh putusan pengadilan.
“KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik,” kata dia.
Romy menjadi terpidana perkara korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2019 yang lalu. Romy dijerat perkara suap suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun pidana penjara namun putusan tersebut dipangkas di tingkat banding menjadi 1 tahun penjara dan telah dikuatkan Mahkamah Agung.