Luhut: Sebagai WNI, LGBT Punya Hak Dilindungi Negara

Lesbiaan, Gay, Biseksual dan Transgender sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapat perlindungan dari negara.

“Mereka punya hak untuk dilindungi negara karena mereka juga warga negara Indonesia,” ujar Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya di Jakarta, Jumat (12/2/2016) dikutip dari kompas.

Luhut mempersilakan jika ada pihak yang berpendapat bahwa kelompok LGBT harus mendapatkan pencerahan agama dan pendekatan-pendekatan oleh para ahli sosial dan kejiwaan. Namun, ia secara tegas menentang tindakan orang-orang yang ingin berbuat anarkis terhadap kelompok ini.

“Bahwa ada masalah perlu nanti pencerahan agama, pendekatan sosiolog, psikiater dan lain-lain, itu silakan saja, tapi saya masih di posisi tidak setuju kalau ada perbedaan pendapat langsung usir, bunuh, dan lain-lain, saya tidak setuju,” katanya.

Mantan Kepala Kantor Staf Presiden itu berharap Indonesia, sebagai bangsa yang bermartabat, mampu menghadapi persoalan LGBT secara bijak.

“Karena (menjadi seorang lesbian, gay, biseksual, atau transgender) itu juga bukan maunya dia. Anda juga tidak tahu apa yang terjadi pada keluargamu. Saya pun bersyukur tidak terjadi di keluarga saya,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News