Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono seolah-olah bekerja dengan membuka posko pengaduan di Balai Kota padahal sudah ada program JAKI saat kepemimpinan Anies Baswedan.
“Jangan bikin gaduh warga Jakarta. Sebaiknya apa yang sudah ada di program JAKI dilakukan gubernur Anies sudah sangat bagus. Heru Jangan buat seolah-olah sudah tayang terus, itu yang diinginkan oleh para buzzer- buzzer dan tentu tidak menguntungkan Heru secara politik,” kata Eks Sekjen Projo Guntur Siregar kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (3/11/2022).
Kata Guntur, warga yang mengadu ke posko pengaduan Balai Kota tidak efektif di tengah kemajuan teknologi. Bahkan Heru sendiri mengajari warga menggunakan JAKI ketika datang ke posko pengaduan.
“Heru seolah langsung kelihatan kerja dengan mengubah sistem pengaduan masyarakat di balaikota seperti yang dibuat di era Ahok. Lalu muncul tugas buzzer untuk mem-framing kegiatan itu seolah olah besar dan berpengaruh terhadap penyelesaian kebutuhan warga Jakarta,” jelasnya.
Guntur mengatakan, Heru hanya sebagai Pj Gubernur DKI dan bukan hasil pemilihan langsung oleh rakyat.
“Pj diangkat melalui UU Permendagri No 74 tahun 2016. Di mana ada lima poin yang menjadi pegangan utama PJ Gubernur Heru. Dan yang paling penting dibunyi poin No 2 berbunyi wajib memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat di Jakarta,” tegas Guntur.