Beathor Suryadi Minta Dua Petani Penggarap yang Dikriminalisasi Pengusaha Jimmi Sumitro Dibebaskan

Pengusaha bernama Jimmi Sumitro dan pengacaranya Antonius yang mengaku pemilik lahan telah memenjarakan dua petani penggarap di Cianjur.

“Dua orang yang ditersangkakan Unit Harda Polda Metro adalah penggarap lahan tanah Eigendom Verponding No 5571 milik ahli waris. Keduanya punya surat garap dari Bu Yuni ahli waris Dee Groot,” kata Pemerhati Perampasan Tanah Beathor Suryadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (2/11/2022).

Jimmi Sumitro Antonius, kata Beathor melaporkan dua petani penggarap itu ke Polda Metro Jaya. “Kawan kami dua petani penggarap itu sekarang di LP Cipinang dalam tahanan Kajati DKI,” tegas Beathor.

Padahal pada tahun 2013 JAMPIDUM telah mengeluarkan surat edaran No B.130/E/Ejp/01/2013 agar semua Jaksa melakukan Sidang Perdata sebelum gelar sidang pidana dalam kasus perkara tanah.

“Mohon bantuan dan perhatiannya Jaksa Muda Pengawas Pak Ali Mukartono atas perkara ini,” pungkas Beathor.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News