Polri harus direformasi dengan menempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pertama Undang-Undang Polri harus diamandemen. Kembali ke UUD 1945 yang asli. Di mana kedudukan Polri itu di bawah Kementerian Dalam Negeri. Tidak lagi dibawah langsung Presiden,” kata mantan penasehat KPK Abdulah Hehamahua saat menjadi nara sumber diskusi bertajuk “Tegakkan Martabat Bangsa: Reformasi Total Polri Dimulai Dengan Audit Satgassus Merah Putih Segera” di Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Terkait Satgassus Merah Putih, Abdullah Hehamahua, mendesak DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut sekaligus membongkar Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri.
“Tentunya Pansus yang dibentuk ini juga harus melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki integritas,” katanya.
Sehingga, lanjut Abdullah Hehamahua, bisa secara obyektif membongkar Satgassus. “Yang ketiga seluruh Kapolda harus dinonaktifkan. Sehingga kerja Pansus bisa leluasa,”.
Yang tidak kalah penting, sambung Abdullah, DPR RI harus memanggil Presiden. “Sebab Polri langsung bertanggungjawab kepada Presiden. Jadi Presiden wajib dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban terkait Satgassus Merah Putih ini,” tandas Abdullah Hehamahua.